Dipecat KPK, Pengawal Tahanan Idrus Marham Diduga Terima Rp300 Ribu

Redaksi Redaksi
Dipecat KPK, Pengawal Tahanan Idrus Marham Diduga Terima Rp300 Ribu
(Doc. Net)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan yang menemani terpidana Idrus Marham saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (RS MMC). Pasalnya ia diduga menerima uang Rp 300 ribu.

"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/07/2019).

Menurutnya, pemecatan M tersebut buntut temuan Ombudsman yang menyebut Idrus Marham berkeliaran di luar Rutan KPK. Idrus tak mengenakan rompi tahanan, borgol, bahkan menggunakan alat komunikasi selama di rumah sakit.

Kendati demikian, Febri memastikan aktivitas Idrus di luar rutan sudah sesuai prosedur. Ia membantah KPK melakukan maladministrasi terkait pengawalan tahanan.

"Proses perizinan Idrus Marham berobat ke RS MMC sudah sesuai prosedur. Itu permohonan tim penasehat hukum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan (Rutan) ke dokter spesialis gigi RS MMC Jakarta," tegasnya.

 

Pasca temuan itu, lanjutnya, KPK akan melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.

Setelah itu, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik sebagai upaya pencegahan.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apa pun," tandas Febri.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini