Dalam Setahun Kejari Rohil Ungkap 2 Kasus Korupsi, Kerugian Negara 7,3 M

Redaksi Redaksi
Dalam Setahun Kejari Rohil Ungkap 2 Kasus Korupsi, Kerugian Negara 7,3 M
Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH,MHum gelar press conference.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terus menunjukkan keseriusan serta sikapnya dalam mengentas para pelaku tindak pidana korupsi yang dengan sengaja memperkaya dirinya dengan cara merugikan Negara.

Hal tersebut dapat dilihat dari kegigihan Kejari Rohil dibawah Pimpinan Bima Suprayoga SH,MHum yang telah mengungkap dua kasus besar tindak pidana korupsi yang menjerat sembilan tersangka.

Adapun dua kasus tersebut yakni penyalah gunaan dana pemeliharaan rutin Mobil Dinas (Mobdin) di Dinas DKPP tahun 2015 serta pembangunan Waterboom yang terletak di batu enam anggaran 2010 yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

"Tahun 2016 ini kita telah berhasil mengungkap dua kasus besar yakni DKPP dan Waterboom," ungkap Kepala Kejari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Intel Sri Odit Meogonondo SH,MH, Kamis (10/11) di ruang kerjanya.

Dalam dua kasus tersebut jelas Odit, telah ditetapkan 9 tersangka. Dari kesembilan tersangka tersebut 4 merupakan terdakwa DKPP dan 5 dari kasus Waterboom.

Sembilan tersangka tersebut 4 terdakwa sedang menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru  sementara 5 tersangka dalam tahap penyidikan Kejari Rohil dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"4 terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, sementara 5 tersangka lagi dalam penyidikan Kejari Rohil dan sedang kita gesa kelengkapan berkasnya," jelas Odit.

Sementara itu dari dua kasus besar yang telah terungkap tersebut telah merugikan Negara sebesar 7,3 Milyar diantaranya dari DKPP 2,9 Milyar serta dari Waterboom 4,4 Milyar.

Dari total 7,3 Milyar kerugian negara tersebut hingga kini baru di kembalikan sebesar Rp 65 Juta yang terdiri dari tiga terdakwa Kasus Korupsi DPP Rohil.

Selain itu, Kasi Intel Sri Odit megonondo dan kasi pidsus M Amriansyah menghimbau kepada jajaran pemda Rohil untuk berhati hati dalam menggunakan uang negara sehingga tidak terulang lagi untuk SKPD yang lain.

"Kita menghimbau kepada Pemda Rohil agar lebih berhati-hati dalam dalam menggunakan uang Negara agar tidak terjerat oleh Hukum seperti SKPD yang telah terjerat," tegasnya.

Diakuinya untuk tahun 2016 ini mungkin sudah tutup untuk penyidikan kasus-kasus korupsi, namun peyelidikan terhadap proyek-proyek yang terbengkalai terus dilanjutkan dan berkomitmen untuk dituntaskan sesuai aturna yang berlaku. (dw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini