Abdi Haro dan Garang Tersangka Korupsi Baju Batik

Redaksi Redaksi
Abdi Haro dan Garang Tersangka Korupsi Baju Batik
ilustrasi

PEKANBARU, Riaueditor.com- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tetapkan mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro dan mantan Kabag Pengadaannya Garang Delemany sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik yang diperuntukkan bagi PNS Riau sebanyak 10 pasang, senilai hampir Rp 4,3 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2012.

Ditetapkannya kedua pejabat dilingkungan Sekda Prov Riau dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setya Untung Arimuladi SH pada Riaueditor, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (30/9) siang. Selain H Abdi Haro, dan Garang Delemany, Kejati Riau juga menetapkan kontraktornya yakni, Direktur CV Karya Cipta Persada berinisial RS.

"Penetapan tersangka itu sendiri, setelah Kejati Riau melakukan sekitar satu bulan penyelidikan. Setelah mempunyai dua alat bukti yang kuat, kasusnya pada Kamis (28/8) ditingkatkan kepenyidikan dan ketiganya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Setia Untung.

Dijelaskan Setia Untung, kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik itu berawal pada tahun 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik unutuk PNS Riau sebanyak 10 ribu pasang. Anggaran pengadaan baju ini dianggarkan sebanyak Rp 4.350.500.000.

"Namun diperjalanannya, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS)," ucap Untung.

Tidak hanya itu, sambung Kajati, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan dan terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 ppersen. Akibatnya, merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.

"Akibatnya perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ungkap Setia Untung.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini