Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK, Berapa Gajinya?

Redaksi Redaksi
Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK, Berapa Gajinya?
Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
Gedung Krakatau Steel.

JAKARTA - Dianggap sudah menerima gaji yang layak, masih saja ada pejabat BUMN yang terkena OTT KPK. Terkait OTT Krakatau Steel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang direktur, yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT pada Jumat (22/3) malam.

Selain seorang direktur PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KRAS, dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan pihak kontraktor dan pegawai BUMN. "Sampai pagi ini ada dua orang lagi yang dibawa ke kantor KPK, dari kontraktor swasta dan pegawai BUMN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (23/3).

Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, total ada enam orang yang terkena OTT KPK. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan, untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus yang melibatkan mereka, diduga terkait penyuapan. Karena menurut Febri, ada pemberian uang secara cash dan penggunaan sarana perbankan. "Keduanya sedang kami dalami baik yang menggunakan rupiah maupun dolar," imbuhnya.

Deputi Kementerian BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Semua kegiatan di Kementerian BUMN dilakukan dengan berpedoman pada tata kelola lembaga baik (Good Corporate Governance/GCG)," imbuh Fajar melalui pernyataan tertulis, Sabtu (23/3). Hal itu disampaikan, menanggapi kasus OTT KPK terhadap salah seorang direktur Krakatau Steel.

Pemerintah sendiri telah memberikan kompensasi yang relatif memadai, bagi manajemen BUMN di jajaran direksi maupun komisaris. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Khusus untuk Krakatau Steel, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas besaran gaji/honorarium serta tunjangan, bagi direksi dan komisaris Perseroan. Persetujuan itu disampaikan melalui Surat No. SR-69/D3.MBU/06/2017 tanggal 22 Juni 2017.

Mengutip laporan tahunan KRAS untuk kinerja 2017 yang disampaikan pada 2018 lalu, total gaji untuk seluruh direksi dalam setahun adalah Rp 11,4 miliar. Selain itu, direksi juga mendapatkan tunjangan Rp 2,4 miliar dan asuransi purna jabatan Rp 2,5 miliar.

Sehingga total remunerasi untuk seluruh direksi BUMN produsen besi baja itu dalam setahun, mencapai Rp 16,3 miliar.

Adapun jumlah direksi di manajemen KRAS sebanyak 6 orang. Sehingga rata-rata penghasilan yang diterima setiap anggota direksi KRAS yakni sebesar Rp 2,7 miliar per tahun atau Rp 226,4 juta per bulan. Tapi seperti lazimnya, porsi untuk direktur utama tentu lebih besar.

Selain menerima penghasilan sebesar itu, Direksi Krakatau Steel juga mendapat fasilitas kendaraan, kesehatan, serta bantuan hukum.

Masih dari laporan tahunan yang sama, dinyatakan bahwa yang menjadi indikator penilaian kinerja direksi atau Key Performance Indicator (KPI), meliputi berbagai aspek. Yakni keuangan dan pasar, fokus pelanggan, efektivitas produksi dan proses, fokus tenaga kerja, kepemimpinan, tata kelola dan tanggung jawab kemasyarakatan.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini