Polisi Kembali Bekuk Dua Orang Mafia dalam Skandal Pengaturan Skor Sepak Bola

Redaksi Redaksi
Polisi Kembali Bekuk Dua Orang Mafia dalam Skandal Pengaturan Skor Sepak Bola
(Doc. Net)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Bola kembali menangkap dua orang yang diduga juga ikut dalam kegiatan pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia. Keduanya adalah mantan Komite Wasit, Priyanto dan anak Priyanto, Anik.

"P ikut dalam kegiatan sepakbolaan. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Yang A itu anaknya," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, (27/12/2018).

Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi berbeda. Priyanto masih dititipkan sementara di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik langsung ditebangkan ke Jakarta.

"Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," ujar dia.

Tersangka sebelumnya yang ditangkap adalah Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pagi tadi. Johar langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

'Kami sedang mendalami tersangka J ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini