Soal Penyaluran PI, LAMR Minta PHR Terbuka dan Adil

Redaksi Redaksi
Soal Penyaluran PI, LAMR Minta PHR Terbuka dan Adil
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mempertanyakan penyaluran participating interest (PI) Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Rokan yang harus diterima Riau. Perusahaan milik negara ini wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dengan penuh keadilan.

"Banyak masyarakat meminta LAMR memanggil PHR untuk menerima kejelasan itu yang bisa diterima akal, bukan sekedar akal-akalan. Jangan sampai ramai-ramai masyarakat mendatangi PHR," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Jumat.

LAMR sebagai satu-satunya organisasi masyarakat daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda), memiliki tanggung jawab langsung tentang kondisi daerah. PI dari PHR kalau dilaksanakan secara benar, menurut Datuk Seri Taufik Ikram akan banyak membantu daerah ini, di mana ketergantungan Riau dari migas masih sangat besar.

Sebenarnya banyak permintaan penjelasan masyarakat kepada PHR melalui LAMR. Selain soal PI, dipertanyakan juga keberpihakan PHR terhadap tenaga kerja lokal, perusahsan lokal, bahkan kantor PHR yang tidak berada di Riau yang sudah disampaikan LAMR secara resmi kepada PHR dalam sebuah acara beberapa bulan lalu.

"Tapi paling baru mengenai PI ini yang lantang disuarakan Pemprov dan DPRD Riau," tukas Datuk Seri Taufik.

Sikap mempertanyakan itu sebenarnya masih dianggap lunak, sebab hak PI diatur dalam undang-undang. Riau bisa dapat lebih Rp3 Trilyun setahun dari PI. Malangnya, dana ini terus berkurang, malah hanya dapat satu dollar dalam sebulan.

Datuk Seri Taufik menyampaikan, alasannya hal itu terjadi karena PHR melaksanakan berbagai investasi baru. Tapi logikanya, harus dibicarakan terlebih dahulu, yang tidak menjadi prioritas bagi Riau di tengah kondisi ekonomi kini.

Datuk Seri Taufik mengingatkan, eksploitasi minyak Riau bagaimanapun dilaksanakan di bumi Riau yang secara budaya terkait dengan aset adat.

"Di mana ada adat, di situ tanah bertempat. Dalam undang-undang, Riau disebutkan bahwa daerah ini beradat Melayu yang dikristalisasikan dengan keberadaan LAMR," tegas Datuk Seri Taufik.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini