Kepengurusan SBSI 92 KAB Inhu Masih Solid

Redaksi Redaksi
Kepengurusan SBSI 92 KAB Inhu Masih Solid
Logo SBSI 92
RENGAT, riaueditor.com - Jika dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) terjadi Dualisme kepengurusan hal tersebut tidak terjadi terhadap Kepengurusan Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 (SBSI 92) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dipimpin Bahrum (47) yang hingga sampai saat ini masih solid.

Sejauh ini SBSI 92 tidak pernah terjadi dualisme kepemimpinan dan masih diakui Pemkab Inhu, jika ada di Inhu yang mengaku mengatasnamakan SBSI 92 selain kepemimpinan Bahrum maka hal ini dinyatakan Ilegal (tidak Resmi)

"Sampai saat ini SBSI 92 tidak pernah terjadi dualisme kepemimpinan, SBSI 92 di kabupaten Inhu tetap solid dan tetap eksis," sebut Bahrum saat ditemui di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhu pematang Reba, Senin (25/1) yang didampingi 2 rekan lainnya.

Sesuai SK DPP Pusat masa jabatan kepengurusan SBSI 92 Kabupaten Inhu berakhir hingga tahun 2017, jadi artinya selama kurun waktu sejak berdirinya SBSI 92 di Kabupaten Inhu belum pernah melaksanakan Konfercab (Konferensi Cabang), karena Periode masa bhakti belum berakhir.

"Hal ini sesuai AD/ART organisasi SBSI 92, jadi jelas SBSI 92 tidak pernah terjadi dua lisme kepemimpinan hingga tahun 2017," ujarnya.

Diharapkannya bagi Anggota SBSI 92 yang telah memiliki kartu keanggotaan SBSI 92 agar tidak ragu dan tidak bimbang, artinya  tetap menginduk kepada kepemimpinan SBSI awal yang Sah secara aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu kepala Dinas (Kadis)Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnaker trans) Inhu Kuwat Widiyanto melalui kasi Perlindungan hubungan Industrial Sutrisno di kantornya senin (25/1) mengatakan, sampai saat ini dokumen pencatatan organisasi Buruh di dinsosnakertrans yang sah adalah SBSI 92 kepemimpinan saudara Bahrum, ujarnya.

"Meski ada yang merujuk SK SBSI 92 kepemimpinan selain Bahrum, disnakertrans kabupaten Inhu tetap tidak akan merespon dan menolak usulan atau SK yang baru, sebab kita tetap mengacu kepada yang awal," artinya kita tetap mengakui kepengurusan yang lebih dulu, kecuali setelah ada inkrah putusan pengadilan yang sah," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini