Wabup Serahkan Zakat Secara Maraton

Redaksi Redaksi
Wabup Serahkan Zakat Secara Maraton
adi
Wakil Bupati, Siak H Alfedri memberikan penghargaan kepada Penghulu Benteng Hilir atas partisipasinya membantu program pemerintah pada kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Siak
KOTOGASIB, riaueditor.com - Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi secara marathon terus mendistribusikan zakat kepada kaum duafa pada sejumlah Kampung dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Pasalnya Senin (22/4) kemarin, wakil Bupati Siak mendistribusikan zakat pola konsumtif sebesar Rp 212.335.000 kepada 11 (sebelas) Kampung se Kecamatan Dayun.

Selasa (23/6) kemarin, Wakil Bupati Siak kembali menyalurkan zakat pola konsumtif di Masjid Al Falah Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib. Informasi yang berhasil dirangkum zakat pola konsumtif yang di distribusikan Wabub Siak memiliki total keseluruhannya, Rp 114.600.000 diberikan kepada 191 orang kaum duafa, masing-masing menerima Rp 600.000 di tambah dana Amil Rp 3.150.000 dengan total keseluruhan Rp117.750.000.

Wakil Bupati Siak H Alfedri Msi mengatakan, membayar zakat merupakan perintah wajib bagi umat muslim, dan ketentuan tersebut sudah tertulis didalam rukun Islam. Oleh sebab itu, siapa saja yang beragama muslim, apabila memiliki harta dan sudah cukup haul atau nisapnya, maka ia wajib berzakat dan zakat tersebut harus dilaksanakan.

" Sebab zakat yang di keluarkan oleh seseorang tersebut, dampaknya sangat besar sekali bagi kita, karena dari zakat tersebut, bisa menjadi penyelamat bagi umat, dan berzakat, tidak ada kata menunggu ikhlas. Sebab masalah zakat, ada perintah yang harus di pungut serta di bayarkan kepada unit pengumpul zakat di masing masing kampung," kata Alfedri.

Menurut Alfedri, konsep zakat memiliki tujuan nyata untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT, " Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka " (QS. At−taubah : 103) Ayat ini telah menegaskan begitu pentingnya arti zakat bagi mereka yang memenuhi kategori wajib zakat, yaitu para hartawan dan kaum aghniya yang menginginkan harta yang bersih dan jiwa yang suci, sehingga hidup menjadi berkah.

" Oleh sebab itu, tidak dapat ditawar−tawar lagi, zakat adalah perintah Allah yang mutlak harus dipenuhi. Artinya, 2,5% dari harta (penghasilan) yang diperoleh secara rutin adalah hak orang lain. Entah itu penghasilan yang berbentuk gaji, komisi, bonus dan lain−lain, yang memenuhi nisab zakat, wajib di keluarkan. Inilah pentingnya dari ketentuan berzakat tersebut,sebagaimana yang telah ditetapkan dalam agama Islam, dimana Allah SWT menegaskan dalam firmannya: "Dan pada harta−harta mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (yang tidak meminta)." (QS. Adz−Dzaariyaat : 19)," ungkapnya. (adi)
 

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini