MUI Minta Negara Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan

Redaksi Redaksi
MUI Minta Negara Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan
Ilustrasi.(Foto: Int)

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan perlunya langkah cepat dan terukur untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang hingga kini masih jauh dari ideal.

Hal tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini seusai mengikuti diskusi tentang optimalisasi zakat di Indonesia, Kamis (11/12/2025).Dia mengungkapkan, bahwa realisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan potensinya.

“Untuk pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal karena total zakat yang dikumpulkan Baznas dari seluruh wilayah tahun ini sebesar Rp 41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp 327 triliun,"ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Menurut Kh Cholil Nafis, kesenjangan tersebut harus diatasi melalui dua pendekatan sekaligus, yakni secara kultural dan struktural. Pendekatan kultural, kata Kiai Cholil, dilakukan dengan meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai media.

Pendekatan kedua adalah langkah struktural melalui kebijakan negara. Ia menilai pemerintah perlu mewajibkan pembayaran zakat bagi umat Islam yang memiliki pendapatan telah mencapai nisab, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor syariah.

Kebijakan ini, menurut Kiai Cholil, bisa diterapkan dengan kompensasi sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI tahun 2025, yaitu zakat yang dibayarkan dapat menjadi pengurang pajak. “Atau dengan kata lain, zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak,” kata Kiai Cholil.

Agar kebijakan tersebut berjalan, ia pun menilai revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat mendesak. Beberapa hal yang perlu disempurnakan antara lain pengaturan zakat sebagai pengurang pajak, kewajiban membayar zakat bagi wajib zakat, serta panduan penyaluran zakat kepada mustahiqqin.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat perlu segera direvisi untuk penyempurnaan. Diantaranya berkenaan dengan zakat sebagai pajak, kewajiban bayar zakar bagi wajib zakat dan harus adanya panduan penyaluran zakat kepada mustahiqqin," jelas dia.

Republika


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini