Bupati Syamsuar: Masjid Pusat Pemberdayaan Umat

Redaksi Redaksi
Bupati Syamsuar: Masjid Pusat Pemberdayaan Umat
SIAK, riaueditor.com- Bertempat di Hotel Yasmin jalan Indragiri, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si, Selasa (6/5) malam resmi membuka acara pelatihan manajemen pengurus Mesjid se-kabupaten Siak. Hadir dalam acara ini para pengurus Masjid se-Kabupaten Siak, dan sejumlah pejabat tinggi yang ada di lingkungan Pemkab Siak.

Dalam sekapur sirih yang disampaikan Bupati menyebutkan, mesjid memiliki peran strategis dalam pertumbuhan peradaban Islam. Masjid bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah sholat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam.

Tak hanya itu, bahkan mesjid pada masa Rasulullah, disamping digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.

Mesjid sebagai tempat ibadah, tentu saja harus diisi dengan berbagai kegiatan yang bernuansa keagamaan, Sholat, Dzikir dan kegiatan membaca Alquran sebagai. Hal itu sebagai bagian dari upaya memakmurkan mesjid.

"Namun demikian, masjid sebagai pusat peradaban umat harus lebih diberdayakan melalui berbagai kegiatan yang dapat menciptakan dan membawa kemaslahatan umat, serta memancarkan cahaya Islam sebagai rahmat bagi semesta alam," kata Bupati.

Untuk itu, melalui pelatihan manajemen pengurus mesjid se kabupaten Siak ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, wawasan dan keterampilan dalam memaksimalkan fungsi manajemen mesjid secara efektif. Selain itu juga pembinaan, pengelolaan dan aktifitas Remaja Mesjid harus terus ditingkatkan.

"Kepada pengurus perlu mengefektifkan empat strategi pokok pengelolaan, di antaranya memberikan sosialisasi fungsi mesjid, meningkatkan kualitas kepemimpinan para pengelola mesjid, serta peningkatan etos kerja pengurus mesjid dalam pemberdayaan jamaah, sekaligus pembenahan manajemen organisasi dan administrasi pengelolaan masjid," tutur Syamsuar panjang lebar.

Fungsi Masjid dengan memaksimalkan bidang Idaroh, Imaroh dan Ri'ayah, dengan melibatkan generasi muda pemuda remaja mesjid sebagai gerakan kaderisasi pemuda berbasis Masjid. Di samping itu, pendirian rumah ibadah hendaknya mengacu pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah dan kebijakan dan strategi kerukunan umat beragama.

Mengingat pentingnya acara ini, kata Bupati diharapkan peserta tidak menjadikan kegiatan pelatihan manajemen pengurus mesjid ini hanya seremonial belaka, akan tetapi dapat mengikuti dengan tekun dan hikmat, menyimak seluruh rangkaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini