Terima Laporan Lisan, Panwaslu Rohil: Bupati Lakukan Hal yang Benar

Redaksi Redaksi
Terima Laporan Lisan, Panwaslu Rohil: Bupati Lakukan Hal yang Benar
Jaka Abdilah
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - H Suyatno Amp, calon Bupati incumbent di Pilkada Rokan Hilir 9 Desember 2015 mendatang, baru-baru ini dilaporkan oleh oknum salah satu ormas ke Panwaslu Rohil, atas dugaan menyalahi peraturan KPU. Karena tidak mencukupi syarat, Panwaslu tidak mengindahkan laporan tersebut.

"Pelapor menyampaikan acara silaturahmi dan tepung tawar di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat oleh Bupati diduga menyalahi aturan, namun sampai saat ini pelapor tidak melengkapi data penunjang laporan yang Panwas terima hanya lisan saja," ucap Jaka Abdillah, Ketua Panwaslu Rohil saat dikonfirmasi media ini, Kamis (17/9) via celulernya.

Ditambahkan Jaka, Panwas sendiri setelah mendapat laporan tersebut pada Sabtu 12 September lalu sudah melakukan klarifikasi dengan Bupati Rohil dan instansi terkait lainnya sebagai saksi.

"Setelah mendengarkan klarifikasi dari Bupati yang didampingi Camat Bagan Sinembah, Kabag Protokol dan beberapa awak media yang meliput, akhirnya kita mengambil kesimpulan bahwa Bupati melakukan hal yang benar dan tidak melanggar peraturan dari KPU," bebernya.

Ditanyakan sanksi bagi para pelapor yang tidak bisa melengkapi segala persyaratan tersebut, Jaka menambahkan. Kalau sanksi untuk pelaku pelapor tersebut tidak ada, dan di peraturan KPU juga tidak ada diterangkan.

"Tinggal kita saja menyikapi dan menilainya sendiri. Namun harus diingat, atas kejadian itu bisa saja ditindak lanjuti jika terlapor merasa terzholimi atas laporan tersebut ke pihak yang berwajib," tutup Jaka.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini