Rommy Dipecat Usai Jadi Tersangka, Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP

Redaksi Redaksi
Rommy Dipecat Usai Jadi Tersangka, Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP
(Doc. Net)
Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy atau Rommy saat berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan

JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Suharso Monoarfa resmi menggantikan M Romahurmuziy atau Rommy sebagai Plt Ketua Umum PPP.

Rommy sebelumnya dipecat usai menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai dengan Anggaram Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Pertama pemberhentian terhadap Ir H Romahurmuziy, berdasarkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga karena beliau terkena kasus, memberhentikan sebagai ketua umum. Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama pengurus yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/03/2019).

Pengukuhan Suharso Monoarfa akan dilakukan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP.

"Insyallah akan dilaksanakan mukernas dalam keputusan rapat terakhir," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan pemberhentian Rommy didasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Dia mengatakan, sesuai aturan partai, ketua umum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK harus diberhentikan.

"Anggaran Rumah Tangga PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya, termasuk narkoba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejagung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11," kata Arsul.

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.

KPK menerangkan, Romahurmuziy diduga menerima duit Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019. Sedangkan Muafaq diduga menyetor duit Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK juga menegaskan ada pihak lain di Kemenag yang terlibat dugaan suap jual beli jabatan. Tapi hal ini masih ditelusuri.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini