Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Ketum PAN Ikut Marah?

Redaksi Redaksi
Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Ketum PAN Ikut Marah?
(Doc. Net)
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan berbicara soal keadilan dalam negara demokrasi pasca Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Syarat demokrasi berkualitas adalah kalau penegakan hukumnya adil. Barulah itu demokrasi akan menghadirkan kesetaraan, keadilan, kemakmuran," kata Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/02/2019).

Menurut dia, penetapan tersangka kepada Slamet berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Dia pun mengaku heran atas peristiwa itu. Padahal, menurut Zul, pemerintah kerap menyatakan sayang ulama.

"Ya, kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara… tentu kan pemerintah katanya sayang dan cinta ulama, menghargai kritik, perbedaan. Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE ya, keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil ya, akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," ujarnya.

Zulkifli menegaskan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet Maarif.

"Saya kira wajib (diberikan bantuan hukum)," tegas Zul.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Polri menegaskan semua warga negara sama di mata hukum. Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu.

"Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan), asal tetap pada koridor hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini