Masyarakat Wajib Tertib Administrasi, Namun Pengurusan Surat Diduga Dipersulit Lurah Tembilahan Hulu

Redaksi Redaksi
Masyarakat Wajib Tertib Administrasi, Namun Pengurusan Surat Diduga Dipersulit Lurah Tembilahan Hulu
Ilustrasi.(Foto: Iwt)

INHIL – Pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Tembilahan Hulu kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh tanda tangan lurah untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari dokumen kependudukan hingga pengurusan e-pass boat.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di saat pemerintah pusat hingga daerah terus menggaungkan kemudahan pelayanan publik dan tertib administrasi, warga justru mengaku menghadapi berbagai hambatan saat mengurus dokumen yang menjadi hak mereka.

Salah seorang warga mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta petugas kelurahan. Namun ketika berkas tinggal menunggu tanda tangan lurah, proses justru terhenti karena lurah disebut tidak berada di kantor.

"Semua syarat sudah kami lengkapi. Tinggal tanda tangan saja, tetapi kami harus menunggu lagi karena lurah tidak ada di tempat. Setelah dihubungi oleh saudara kami, baru yang bersangkutan datang ke kantor," ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (2/6/2026).

Tak hanya itu, warga lain juga mengeluhkan proses pengurusan dokumen e-pass boat yang dinilai berbelit-belit. Menurut mereka, lurah meminta sejumlah persyaratan tambahan yang seharusnya menjadi ranah pemeriksaan dan verifikasi instansi teknis terkait, yakni KSOP.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang birokrasi dan menambah beban masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat.
"Kami siap memenuhi syarat yang memang diwajibkan aturan. Tetapi kalau verifikasi itu kewenangan instansi lain, mengapa harus menjadi alasan untuk menahan tanda tangan di kelurahan," ujar Yori.

Yang lebih disayangkan, sejumlah warga mengaku mendapat respons yang dinilai kurang mencerminkan semangat pelayanan publik saat mempertanyakan kendala administrasi yang mereka alami.

Menurut pengakuan warga, mereka sempat menerima jawaban bernada, "Kalau tidak bisa berurusan, jangan berurusan."
Pernyataan tersebut sontak menuai kekecewaan. Warga menilai seorang pejabat pelayanan publik semestinya hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah kesulitan masyarakat yang datang mengurus dokumen sesuai aturan.

"Kami datang bukan meminta bantuan pribadi, tetapi mengurus hak administrasi sebagai warga negara. Kalau ada kekurangan berkas, jelaskan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dibuat bolak-balik tanpa kepastian," tegas seorang warga.

Keluhan ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana masyarakat diminta patuh terhadap aturan administrasi pemerintah jika proses pengurusan dokumen justru dianggap dipersulit oleh aparatur yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat?

Warga berharap Pemkab Indragiri Hilir, khususnya Bupati dan instansi yang membidangi pemerintahan kelurahan, turun tangan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di Kelurahan Tembilahan Hulu.

Masyarakat menegaskan bahwa jabatan lurah adalah amanah yang diberikan negara untuk melayani warga, bukan menjadi penghambat pelayanan publik.

"Kami meminta Bupati Indragiri Hilir melakukan evaluasi terhadap lurah yang dinilai mempersulit pengurusan administrasi masyarakat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah semakin menurun hanya karena pelayanan yang lamban dan berbelit-belit," tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tembilahan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada lurah setempat guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini