Akan Bangun Workshop dan Pergudangan,

PT Gerindo Investa Internasional Sah Kuasai Lahan Industri Tenayan 104 Hektare

Redaksi Redaksi
PT Gerindo Investa Internasional Sah Kuasai Lahan Industri Tenayan 104 Hektare
riaueditoreditor.com/har
Tampak aktivitas alat berat jenis Excavator sedang membersihkan lahan milik PT GII

PEKANBARU, riaueditor. com - PT Gerindo Investa Internasional (GII) telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atas penguasahaan lahan seluas 104 hektare di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelumnya, lahan tersebut sempat disengketakan antara PT GII dengan pihak Edy Suryanto. Namun dalam proses hukumnya, PT GII sudah dinyatakan berhak atas penguasaan lahan seluas 104 hekatre tersebut dari hakim Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Sekarang lahan yang dimaksud sedang dalam proses land clearing. Rencananya dilahan itu akan dibangun pergudangan dan work shop," ujar Direktur Utama PT Bertuah Nusantara, Rikardus Polikarpus, Minggu (23/9/2018).

PT Bertuah Nusantara adalah mitra PT GII dalam jasa pengamanan aset di wilayah lahan tersebut. Karena dalam proses land clearing, berbagai aktivitas perusahaan sedang bekerja di lapangan dengan dukungan berbagai alat berat.

"Atas aset-aset yang sedang bekerja di lapangan itu, kita secara legal diminta oleh perusahaan untuk menjaganya. Untuk itu semua aktivitas pengamanan perusahaan menjadi tanggungjawab hukum kami," bebernya.

Melihat bukti hukum dan berbagai aktivitas legal yang sedang berjalan, diminta kepada pihak-pihak untuk menghormatinya, demi berlangsungnya kenyamanan investasi di kawasan Industri Tenayan Pemko Pekanbaru.

"Kita ingin semua kita menghormati semua proses formal yang sudah berjalan. Hingga akhirnya lahan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan fakta ini, jelas kami ingin tenang bekerja dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar," tambah Rikardus.

Rikardus mengakui, beberapa hari lalu, ada pihak-pihak yang sempat berusaha mengganggu, tapi sudah dilakukan mediasi oleh aparat pemerintahan di kantor Camat Tenayan Raya.

Dalam mediasi itu hasilnya sudah menemukan titik terang dan mengakui lahan seluas 104 hekatre tersebut milik PT GII sesuai putusan dari hakim Mahkamah Agung (MA). (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini