Areal HTI yang Dimohon PT SPR Diduga Tumpang Tindih dengan PS Hutan Desa Rantau Kasih Bersatu

Redaksi Redaksi
Areal HTI yang Dimohon PT SPR Diduga Tumpang Tindih dengan PS Hutan Desa Rantau Kasih Bersatu
Foto: Istimewa

PEKANBARU – Mengandalkan koneksi sebagai perusahaan daerah plat merah, BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada mengajukan klaim atas areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Hutan Tanaman Industri yang dimohonkan, namun ternyata tumpang tindih dengan konsesi Program Perhutanan Sosial (PS) Hutan Desa Rantau Kasih Bersatu yang sudah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menurut Direktur PT SPR, Sulfian Daliandi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 26 Februari 2024 mengatakan bahwa manajemen PT SPR Trada sudah mulai mengajukan izin pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas lebih dari 5.000 hektar melalui berbagai tahapan dan proses legalitas yang wajib dilalui, seperti Dokumen AMDAL yang menunggu persetujuan.

"Areal yang dimohonkan PT SPR berada di 3 kabupaten, Siak, Pelalawan dan Kampar. Kita berharap tahun ini sudah memperoleh izin defenitif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," ujar Sulfian Daliandi.

Namun, Sulfian Daliandi juga mengungkapkan beberapa kendala di lapangan, diantaranya di dalam areal yang dimohonkan ternyata terdapat tumpang susun dengan program Perhutanan Sosial berupa Hutan Desa Rantau Kasih Bersatu, Desa Rantau Kasih kecamatan Kampar Kiri Hilir, kabupaten Kampar.

“Kami sudah melakukan ini dengan mengacu pada UU, juga UU Cipta Kerja yang baru. Saat ini kami menunggu sedikit lagi sebelum mengantongi Izin Pengelolaan Lahan Hutan yang kami ajukan,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode ini.

Sebelumnya, diduga di areal yang sama, pada tahun 2021 lalu masyarakat desa Rantau Kasih juga berkonflik dengan anak perusahaan mitra PT RAPP, yakni PT Nusa Wana Raya (NWR) yang justru menggandeng kelompok dari Desa Gunung Sahilan dalam membagi hasil panen.

Aksi saling klaim atas konsesi tersebut kemudian terus berlanjut hingga penghujung tahun 2023 lalu. Menjadi tanda tanya, siapa sesungguhnya pemilik sah konsesi kawasan hutan yang diperebutkan tersebut? (har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini