Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Dorong Fraksi PKS Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Redaksi Redaksi
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Dorong Fraksi PKS Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

JAKARTA - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melakukan audiensi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Koalisi untuk memperkuat dukungan politik sekaligus memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat benar-benar menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi Masyarakat Adat di Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Koalisi menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik atas keberadaan Masyarakat Adat.

Regulasi ini harus mampu mengatasi berbagai persoalan struktural yang selama puluhan tahun belum terselesaikan, mulai dari rumitnya mekanisme pengakuan, tumpang tindih regulasi sektoral, ketiadaan kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap urusan Masyarakat Adat, hingga konflik agraria dan investasi yang terus mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

Koalisi menyampaikan tiga substansi utama yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan Masyarakat Adat. Selama ini pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih bergantung pada prosedur administratif yang panjang, berlapis, dan berbeda-beda di setiap daerah.

Akibatnya, banyak komunitas adat belum memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum sehingga hak-haknya atas wilayah adat, sumber daya alam, dan perlindungan negara sulit dipenuhi.

Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menegaskan bahwa pengakuan yang sederhana merupakan fondasi bagi pemenuhan seluruh hak-hak Masyarakat Adat.

"Selama ini Masyarakat Adat dipaksa melalui proses yang panjang dan berlapis untuk mendapatkan pengakuan. RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan yang sederhana dan efektif agar Masyarakat Adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum," ujar Abdon.

Kedua, pembentukan kelembagaan khusus yang menangani urusan Masyarakat Adat. Saat ini terdapat sedikitnya 25 undang-undang, 15 peraturan pemerintah, dan berbagai regulasi sektoral yang mengatur Masyarakat Adat. Namun, banyaknya aturan tersebut justru tidak mampu menyelesaikan persoalan karena tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk mengkoordinasikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, maupun penyelesaian konflik yang dialami Masyarakat Adat.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan inilah yang menyebabkan berbagai persoalan Masyarakat Adat terus berulang.

"Ada puluhan undang-undang dan peraturan yang mengatur Masyarakat Adat. Namun, tidak ada satu pun lembaga yang secara khusus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan Masyarakat Adat. Kekosongan kelembagaan ini harus dijawab melalui RUU Masyarakat Adat," kata Arman.

Koalisi mendorong agar RUU Masyarakat Adat mengatur pembentukan komisi nasional atau badan non-kementerian yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus memastikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat berjalan secara efektif.

Ketiga, penguatan kedaulatan ekonomi Masyarakat Adat. Koalisi menegaskan bahwa Masyarakat Adat bukan kelompok yang menolak investasi. Sebaliknya, investasi harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak Masyarakat Adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum suatu kegiatan dilakukan di wilayah adat.

Menurut Koalisi, RUU Masyarakat Adat perlu memastikan adanya mekanisme yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam setiap proses investasi yang menyangkut wilayah adat. Dengan demikian, hubungan antara investor, pemerintah, dan Masyarakat Adat dapat berlangsung secara setara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan bahwa pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di Panitia Kerja DPR RI. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, termasuk penyusunan draf alternatif yang memuat substansi-substansi prioritas yang perlu dipertahankan dalam pembahasan RUU.

Nasir menilai keberadaan Masyarakat Adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan wilayah, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.

"Menjaga Masyarakat Adat itu artinya menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga lahan, dan menjaga aset bangsa. Semua agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan teologis," ujar Nasir.

Ia juga menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

"Sering kali Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap tidak pro pembangunan atau anti-investasi. Padahal, Masyarakat Adat hanya ingin menjaga hak dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun."

Menanggapi hal tersebut, Koalisi menyampaikan bahwa berbagai praktik baik Masyarakat Adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten, dan berbagai wilayah lainnya membuktikan bahwa pengelolaan wilayah adat mampu menghasilkan kedaulatan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, keberadaan RUU Masyarakat Adat justru akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan investor. Pengakuan yang jelas terhadap hak-hak Masyarakat Adat akan menciptakan hubungan yang lebih setara, mengurangi potensi konflik agraria, serta mendorong investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan lintas fraksi di DPR RI selama proses pembahasan berlangsung. Koalisi berharap DPR RI dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan melalui regulasi sektoral.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini