Kemitraan Perhutanan Sosial sebagai Topeng Perluasan Penguasaan Korporasi untuk Pasokan Bahan Baku Industri.

Oleh: Ali afriandi, Manajer Riset dan Advokasi Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)
Redaksi Redaksi
Kemitraan Perhutanan Sosial sebagai Topeng Perluasan Penguasaan Korporasi untuk Pasokan Bahan Baku Industri.

PERHUTANAN Sosial lahir sebagai instrumen reforma pengelolaan hutan yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara lestari. Melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan, negara memberikan hak akses kelola kepada masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan hutan.

Hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan hak untuk mengelola kawasan sesuai fungsi dan peruntukannya berdasarkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dengan demikian, status kawasan tetap sebagai hutan negara, sedangkan masyarakat menjadi subjek utama yang bertanggung jawab menjaga fungsi ekologis sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Konsep tersebut menjadi landasan penting dalam memahami hubungan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan.

Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur bahwa kemitraan kehutanan merupakan mekanisme untuk memperkuat kapasitas masyarakat melalui dukungan teknologi, pendampingan, akses pembiayaan, maupun pengembangan pasar. Dengan demikian, kemitraan tidak dimaksudkan sebagai instrumen bagi korporasi untuk memperluas pengaruhnya di luar batas konsesi atau memperoleh pasokan bahan baku dengan memanfaatkan legalitas Perhutanan Sosial.

Esensi kemitraan tetap menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan utama dalam pengelolaan kawasan.

Persoalan muncul ketika hubungan kemitraan bergeser dari pola pemberdayaan menjadi hubungan yang bersifat subordinatif. Pergeseran tersebut terjadi ketika perusahaan mulai menentukan jenis tanaman, pola budidaya, skema pembiayaan, hingga mekanisme pemasaran hasil secara sepihak.

Dalam kondisi demikian, masyarakat memang masih tercatat sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, tetapi kewenangan substantif dalam menentukan arah pengelolaan kawasan semakin menyempit karena dikendalikan oleh kepentingan korporasi.

Secara faktual, kondisi tersebut dapat menjadi bentuk penguasaan tidak langsung atas kawasan Perhutanan Sosial meskipun secara administratif hak kelola tetap berada pada masyarakat.

Salah satu indikator yang paling nyata dari pergeseran tersebut adalah berkembangnya pola penanaman monokultur, khususnya akasia, pada areal Hutan Kemasyarakatan.

Memang, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tidak melarang secara eksplisit penanaman akasia di kawasan HKm. Namun demikian, regulasi tersebut juga tidak pernah menempatkan Perhutanan Sosial sebagai instrumen pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sebaliknya, Pasal 119 ayat (2) mengarahkan pemanfaatan kawasan melalui sistem agroforestri (wana tani), silvopastura (wana ternak), silvofishery (wana mina), maupun agrosilvopastura sesuai fungsi kawasan dan pembagian ruang. Norma tersebut menunjukkan bahwa negara mendorong pengelolaan berbasis keragaman vegetasi, bukan bentang monokultur yang hanya menghasilkan satu komoditas.

Pengelolaan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada prinsipnya diarahkan untuk menerapkan sistem agroforestri yang mengkombinasikan tanaman kehutanan lokal, tanaman buah, serta hasil hutan bukan kayu sehingga mampu memberikan manfaat ekologis dan ekonomi secara berimbang.

Pendekatan ini tidak hanya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui diversifikasi sumber pendapatan, tetapi juga menjaga keanekaragaman hayati, fungsi hidrologis, serta keberlanjutan ekosistem hutan. Sebaliknya, apabila akasia ditanam secara dominan hingga membentuk bentang monokultur yang menyerupai Hutan Tanaman Industri (HTI), maka praktik tersebut telah bergeser dari tujuan utama Perhutanan Sosial.

Pengelolaan hutan oleh masyarakat seharusnya tetap mempertahankan keragaman vegetasi, melindungi habitat satwa liar, menjaga fungsi ekologis kawasan, dan menghasilkan berbagai manfaat ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, areal HKm tidak semestinya diarahkan semata-mata sebagai sumber pasokan bahan baku industri pulp dan kertas bagi korporasi seperti APRIL Group maupun APP Group, melainkan sebagai ruang kelola masyarakat yang mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi, kesejahteraan, dan keberlanjutan pengelolaan hutan.

Perubahan orientasi pengelolaan, umumnya diikuti oleh hubungan kemitraan yang tidak seimbang. Dalam banyak praktik, perusahaan menyediakan bibit, modal, pendampingan teknis, sekaligus menjadi satu-satunya pembeli hasil panen. Skema seperti ini tampak memberikan kepastian pasar, tetapi pada saat yang sama menciptakan ketergantungan yang tinggi.

Kelompok Tani Hutan (KTH) akan kehilangan posisi tawarnya karena tidak lagi memiliki keleluasaan menentukan jenis tanaman, memilih pembeli, maupun menetapkan harga hasil produksi. Padahal, tujuan utama Perhutanan Sosial adalah memperkuat kemandirian masyarakat, bukan membangun hubungan ekonomi yang bergantung pada satu korporasi.

Selain menciptakan ketergantungan ekonomi, hubungan kemitraan yang tidak sehat juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan legalitas hasil hutan. Ketika kebutuhan pasokan kayu industri meningkat, terdapat risiko bahwa dokumen dan legalitas kelompok Perhutanan Sosial dimanfaatkan untuk melegalkan kayu yang sebenarnya berasal dari luar areal izin atau bahkan dari kawasan yang tidak boleh ditebang.

Praktik ini dikenal sebagai wood laundering atau pencucian asal-usul kayu. Oleh karena itu, setiap hasil hutan yang dicatat dalam sistem administrasi harus benar-benar berasal dari areal kerja yang sah sesuai Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial (RPPS).

Integritas administrasi tidak hanya melindungi kelompok dari konsekuensi hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas seluruh skema Perhutanan Sosial.

Risiko tersebut menjadi jauh lebih serius apabila terjadi pada ekosistem gambut, terutama di Provinsi Riau. Dorongan untuk meningkatkan produktivitas akasia sering kali diikuti dengan pembangunan maupun pendalaman kanal yang menurunkan muka air tanah.

Dampaknya, gambut menjadi kering, mudah terbakar, kehilangan kemampuan menyimpan karbon, serta mengalami penurunan fungsi ekologis secara permanen. Kondisi demikian tidak hanya bertentangan dengan prinsip konservasi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 mengenai perlindungan fungsi lindung gambut.

Pasal 175 Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 menegaskan bahwa fungsi lindung gambut bukan merupakan ruang produksi bebas. Pemanfaatannya hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta jasa lingkungan tertentu, termasuk wisata alam terbatas dan perdagangan karbon.

Penguatan norma tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 176 yang melarang berbagai kegiatan yang dapat merusak ekosistem gambut, seperti pembangunan drainase atau kanal yang menyebabkan gambut mengering, pembakaran lahan, maupun aktivitas lain yang mengakibatkan rusaknya fungsi gambut. Bahkan, pada skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan yang berada di fungsi lindung gambut, pemanfaatan hasil hutan kayu secara eksplisit tidak diperbolehkan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa apabila suatu kemitraan mendorong pembangunan kanal, penanaman monokultur akasia secara intensif, atau produksi kayu pada kawasan fungsi lindung gambut, maka praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan tujuan Perhutanan Sosial, tetapi juga berpotensi menyimpang dari norma hukum yang dirancang untuk melindungi ekosistem gambut.

Oleh sebab itu, keberhasilan Perhutanan Sosial tidak dapat diukur semata-mata dari meningkatnya produksi kayu, besarnya investasi, atau luasnya areal tanam. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana masyarakat tetap menjadi pengelola utama kawasan, fungsi ekologis hutan tetap terjaga, serta manfaat ekonomi dapat dinikmati secara adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, praktik Community Fiber Plantation perlu dicermati secara kritis. Dalam daftar sumber pasokan serat kayu yang dipublikasikan perusahaan, APRIL Group mencantumkan sejumlah kelompok Hutan Kemasyarakatan, seperti HKm Kelompok Tani Lalang Jaya Abadi, HKm Kelompok Tani Lubuk Kebun, HKm Kelompok Tani Rambahan, HKm Kelompok Tani Mandiri Sejahtera dan HKm Kelompok Tani Sei Petapusan sebagai bagian dari kategori Community Fiber Plantation.

Keberadaan kelompok-kelompok tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila pola kemitraan yang dibangun mengarah pada dominasi korporasi dalam menentukan jenis tanaman, sistem produksi, dan pemasaran hasil hingga menjadikan kawasan Perhutanan Sosial sebagai pemasok bahan baku industri, maka perlu dilakukan penilaian secara cermat terhadap kesesuaiannya dengan tujuan Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Pada akhirnya, Perhutanan Sosial tidak boleh berubah menjadi instrumen perluasan pengaruh korporasi di luar wilayah konsesinya. Kemitraan yang sehat adalah kemitraan yang memperkuat kapasitas masyarakat tanpa menghilangkan kemandiriannya, mengembangkan sistem agroforestri tanpa mengubah hutan menjadi perkebunan monokultur, menjaga integritas legalitas hasil hutan, serta menghormati perlindungan ekosistem gambut.

Dengan prinsip tersebut, masyarakat tetap menjadi aktor utama pengelolaan hutan sekaligus penerima manfaat utama dari kelestarian hutan, bukan sekadar mata rantai dalam sistem pasokan bahan baku Pabrik Hutan Tanaman Industri (HTI).(*)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini