Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial T (72) dilaporkan meninggal dunia. Namun pemulasaran jenazah warga Kelurahan Kebraon, Karangpilang, Surabaya tersebut diduga dilakukan secara tak layak. (Dok. Istimewa)Merry menegaskan bahwa RS Wiyung Sejahtera juga telah melakukan perawatan jenazah T sesuai protokol Covid-19. Pihaknya bahkan sudah menawarkan agar pemakamannya dilakukan di Babat Jerawat dan Keputih.
Dua tempat itu merupakan lokasi resmi yang ditunjuk Pemerintah Kota Surabaya, untuk pemakaman pasien Covid-19. Namun ternyata, pihak keluarga menolaknya.
"RS Wiyung Sejahtera sudah menjalankan sesuai prosedur meskipun pemakaman dilakukan secara mandiri atas permintaan keluarga, karena mereka menolak TPU Keputih atau Babat Jerawat yang sudah ditentukan oleh Pemkot untuk pemakaman jenazah Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, RS Wiyung Sejahtera juga sudah melakukan kewajibannya sesuai SOP. Yakni melaksanakan tayamum serta menyolati jenazah karena muslim, kemudian memasukkan ke kantong dan peti jenazah. Ditambah lagi menyerahkannya ke keluarga, tepatnya di TPU.
Merry tegas membantah jika RS Wiyung Sejahtera dituding telah memperlakukan jenazah pasien tak sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19.
"Tidak benar. Kami menjalankan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Dan Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.
Panduan itu berbunyi bahwa "Jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar."
Berdasarkan pedoman itu, ia mengatakan bahwa kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan. Meski begitu pihaknya juga membalutkan kain popok kepada jenazah, untuk mencegah keluarnya cairan dari tubuh bagian bawah
"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah. Kalau jenazah normal, ketika dikafankan dalam keadaan bugil kan, nah khusus Covid-19 Karena fungsi kafan diganti kantong jenazah berarti juga dalam keadaan bugil kan," kata dia.
Tak hanya itu, ia juga menampik pernyataan RW setempat yang menuding pihak RS sengaja menelantarkan jenazah di depan TPU. Menurutnya petugas RS tetap melakukan pendampingan.
Merry lalu mempermasalahkan kenapa pihak keluarga dan warga setempat malah membuka peti jenazah. Padahal peti tersebut telah ditutup rapat dan dikunci dengan sekrup.
Menurutnya, warga sengaja membuka peti untuk memasukkan tanah, sebagaimana adat masyarakat setempat. Namun hal itu, kata Merry, adalah perbuatan yang justru membahayakan dan bisa mengakibatkan munculnya risiko penularan Covid-19.
"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka [oleh warga] untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ujarnya.
Ia ingin masyarakat mengerti bahwa membuka peti saat memakamkan jenazah dalam konteks Covid-19, bisa menimbulkan dampak yang berbahaya. Merry berharap kejadian ini tak terulang ke depannya.
(CNNIndonesia.com)