Petani Sawit Merasa Ditakuti, AMPer Minta Kajari Kuansing Dicopot

Redaksi Redaksi
Petani Sawit Merasa Ditakuti, AMPer Minta Kajari Kuansing Dicopot
Foto: DW/Medium

PEKANBARU, riaueditor.com - Puluhan pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Petani Riau (AMPer), menggelar aksi di gerbang masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis siang (22/4/2021).

Dalam orasinya massa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja SH,MH mengambil sikap tegas dengan memeriksa dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH,MH yang dinilai menakut-nakuti petani sawit yang sedang menjalankan program peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan PT Guna Tata Wahana (GTW) sebagai mitra rekanan yang melaksanakan replanting hingga Juni 2021.

Menanggapi aksi pengunjuk rasa tersebut, Kasie Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum diberi wewenang melakukan penyidikan oleh Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Kejaksaan, pasal 30 menyatakan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan hak azazi manusia.

Ditambahkan Muspidauan, di KUHAP juga dinyatakan bahwa sebagai penegak hukum dapat melakukan penyelidikan apabila ada terjadi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

"Perlu kita jelaskan di sini bahwa program PSR ini adalah program presiden, namun kami tegaskan di sini bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut kita wajib melakukan penyelidikan. Jadi menurut kami penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi itu adalah hal yanhg biasa," terang Muspidauan.

Ditegaskan Muspidauan lagi, terkait masalah ini masih dalam ranah penyelidikan. 

"Jadi tidak perlu ditakuti, masalah ini masih dalam ranah penyelidikan. Kejaksaan masih mengundang pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut. Apabila dari kelompok tani merasakan ketakutan di KUHAP juga memberi kesempatan kepada Koperasi untuk didampingi oleh penasehat hukum," tukas Muspidauan.

Lanjut Mjuspidauan, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan kita lakukan evaluasi di Kejaksaan Tinggi Riau.

"Jadi mari kita sama-sama menjaga program ini agar tidak terjadi peyimpangan," tutup Muspidauan.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini