Negara Diminta Beri Keadilan untuk Petani dalam Penataan Kebun Sawit

Redaksi Redaksi
Negara Diminta Beri Keadilan untuk Petani dalam Penataan Kebun Sawit
Ilustrasi.(Foto: Dok)

JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menganggap penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati.

Tujuannya agar pemerintah menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

Menurut Ketua POPSI, Mansuetus Darto, Pasal 33 UUD 1945 selama ini kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit.

Sayangnya, pemerintah seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif. Padahal, kata Darto, Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.

"Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap," ujar Darto dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (28/12/2025).

Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dia menyebut, langkah tersebut berpotensi melampaui Pasal 33 UUD 1945, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.

Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menyita 3,4 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektare dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif.

Bahkan, menurut dia, pemerintah membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan keberadaan sawit di kawasan hutan tidak serta merta salah. “Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri," ucap Darto.

Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan, pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. "Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani," ujarnya.

Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai, regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara. Dia menyatakan, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha.

"Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan," kata Darto.

Republika


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini