Mulai Malam Ini Queen Club & KTV (Disegel) Ditutup

Redaksi Redaksi
Mulai Malam Ini Queen Club & KTV (Disegel) Ditutup
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Pasca penggerebekan oleh Polda Riau, tempat hiburan malam Queen Club & KTV di Jalan Tengku Umar, Pekqnbaru, mulai Selasa (07/01/2020) malam sudah tidak dibolehkan lagi untuk beroperasional.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru pada Senin (6/1/2020) telah melakukan penyegelan secara permanen terhadap tempat hiburan malam tersebut.


Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil serta didampingi oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.


"Iya benar kita segel. Kenapa dilakukan penyegelan karena dari hasil penggerebekan oleh Polda Riau tempat hiburan malam tersebut terindikasi ada peredaran, pembelian dan penggunaan narkoba bahkan yang menjual narkoba," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya usai melaksanakan penyegelan Queen Club & KTV, Senin (6/1/2020) malam.


Penutupan itu dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut itu melanggar Perda No 3 Tahun 2002 nomor 4, yang mana di dalam Perda tentang hiburan umum tersebut dibunyikan dengan tegas melarang adanya penjualan narkoba dan penggunaan narkoba, penjualan minuman keras (Miras) dan lainnya didalam hiburan umum.


Agus menuturkan, terhadap penyegelan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMPTSP, dan dilakukan penyegelan secara permanen, karena terjadi penjualan narkoba yang dilakukan oleh karyawannya. 


Diwaktu bersamaan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat dikonfirmasi menyampaikan hal serupa.


Ia mengatakan jika penyegelan tempat hiburan malam Queen Club & KTV dilakukan permanen dan tidak dibenarkan untuk beroperasi kembali.


Penyegelan ini berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah bahwa Queen Club & KTV kami segel permanen (tutup) berikut pencabutan izinnya.


"Izin Queen Club telah kami cabut dan mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau pun mau buka harus mengurus izin ulang dan tidak bisa untuk kegiatan yang sama,'' ujar Jamil.


Tindakan penyegelan, masih dikatakan Jamil, akan dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan lainnya yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum.


Sebagai informasi, pada Minggu dinihari (5/1/2020) jajaran Polda Riau berhasil menangkap bandar narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Queen Club di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. 


Turut diamankan belasan butir pil ekstasi dan satu orang karyawan diduga bandar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.


Mendapat laporan atas penangkapan tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpiananto. Direktur Resnarkoba Kombes Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya turun langsung ke tempat kejadian peristiwa (TKP). 


"Pada dinihari tadi, itu bukan razia, itu operasi penangkapan bandar narkoba yang kita duga sedang berada di tempat hiburan malam tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Minggu sore (5/1/2020).


Perang terhadap peredaran Narkoba di Riau ini kata Narto, akan terus dilakukan dengan memburu jaringan-jaringan yang ada termasuk di tempat hiburan malam sekalipun yang terindikasi ada bandar atau pengedarnya.


"Jadi sekali lagi kami terangkan bahwa Minggu dinihari tadi itu, bagian dari operasi penangkapan bandar narkoba, bukan razia ya, Polri punya standar jelas bagaimana dalam melawan kejahatan peredaran narkoba tersebut" tutup Narto.


Untuk diketahui, bahwa pada Minggu dinihari (5/1/2020), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau langsung meninjau ke lapangan setelah mendapat laporan adanya bandar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.


Pada operasi tersebut, Kapolda Riau menyebutkan bahwa petugas menemukan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan karyawan Queen Club. 


Turut disita barang bukti berupa belasan butir pil ekstasi dalam operasi tersebut. Barang haram itu diduga dijual oleh karyawan Queen Club. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini