Menghina Institusi DPRD Inhu, Sekdes Pauh Ranap Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Menghina Institusi DPRD Inhu, Sekdes Pauh Ranap Dipolisikan
H Encik Afrizal Ketua Komisi II DPRD Inhu
RENGAT, riaueditor.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Abdullah yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Desa (Kades) Pauh Ranap dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (21/7/2016) dengan pasal penghinaan.

Penghinaan ini terjadi saat kunjungan kerja Komisi I dan Komisi Il bersama Dinas Kehutanan, Bagian Tapem, Bapemaspemdes Pemkab Inhu dan Camat Pauh Ranap bersama Camat Peranap ke Desa Pauh Ranap.

Ketua Komisi II DPRD Inhu Encik Afrizal atas nama lembaga legislatif Pemkab Inhu mengaku, ia sebagai pelapor atas nama lembaga sudah di-BAP penyidik Polres Inhu, sesaat setelah Sekdes Abdullah dilaporkan.

“Saya dan beberapa saksi sudah di BAP,” ungkap politisi Gerinda tersebut kepada wartawan Jumat (22/7).

Dijelaskannya, Komisi II dan Komisi I DPRD Inhu memilih melaporkan Sekdes Abdullah karena telah lantang menghina lembaga, Rabu (20/7).

"Tujuannya adalah untuk mencari titik koordinat tapal batas Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap dengan Desa Pesajian, Desa Ponti Kayu Kecamatan Pauh Ranap", pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini