KPU Riau Gelar Bimtek dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPRD

Redaksi Redaksi
KPU Riau Gelar Bimtek dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPRD
Bimtek dan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPRD yang ditaja KPU Riau.(Foto: KPU)

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau diikuti secara hybrid oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Hadir di antaranya anggota KPU Riau, Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Hadir juga perwakilan dari partai politik tingkat Provinsi.

Peserta dari KPU Kabupaten/Kota hadir secara Daring terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, admin/operator SIMPAW.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, dalam penyampaiannya menegaskan, penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.

Ia menyampaikan bahwa pada masa jabatan anggota DPRD dapat muncul berbagai kondisi yang menyebabkan anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya. Sehingga mekanisme PAW harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci.

“Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ulasnya.

Dalam pemaparan materi ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, peserta menerima penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses PAW serta pendalaman teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).

Pada sesiv tanya jawab dan diskusi teknis, peserta berkesempatan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pemahaman yang seragam dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam layanan PAW.

Dari terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini