Kasus Dugaan Penyimpangan ADD Bukit Petaling Segera Diproses

Redaksi Redaksi
Kasus Dugaan Penyimpangan ADD Bukit Petaling Segera Diproses
ilustrasi
Masyarakat diminta aktif lapor penyalahgunaan dana desa.

RENGAT, riaueditor.com - Masyarakat Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, sudah tidak sabar menunggu pemeriksaan penyidik terhadap dugaan penyimpangan  Anggaran Dana Desa (ADD) di desa mereka.

Kepala Inspektorat Pemkab Inhu, Boyke Sitinjak dikonfirmasi melalui WhatsApp nya kemarin mengatakan, terkait pengaduan masyarakat Desa Bukit Petaling ke Inspektorat Inhu, saat ini sedang dalam pendalaman masalah terhadap substansi penyalahgunaan dana ADD tersebut.

Boyke pun mengaku sudah menerima berkas dugaan penyalahgunaan dana ADD Desa Bukit Petaling semasa di jabat oleh Plt Kades Bukit Petaling kala itu oleh Sekcam Rengat Barat, Cik M Ali Syukeri yang kini menjabat sebagai Sekcam Kuala Cenaku, Inhu, oleh Camat Rengat Barat, Amrina Yus, S.Sos.

"Pemeriksaan terhadap berkas yang disampaikan Camat Rengat Barat itu dilakukan secara prioritas dan urutan pengaduan yang terdaftar di Inspektorat, mengingat banyaknya pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa," kata Boyke Sitinjak.

Mantan pemeriksa BPK Perwakilan Pekanbaru inipun sedikit merasa kewalahan karena banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Inspektorat Inhu, sementara personil pemeriksa jumlahnya terbatas, namun semua pengaduan akan disegerakan dilakukan pemeriksaannya dan akan ditindak lanjuti dan melaporkannya kepada Bupati Inhu, tambahnya.

Camat Rengat Barat, Amrina Yus sebelumnya menjelaskan, dari hasil keterangan baik dari pihak terduga maupun dari unsur masyarakat termasuk BPD Desa Bukit Petaling, diperoleh keterangan besar dugaan telah terjadi penyalahgunaan ADD Bukit Petaling mencapai ratusan juta rupiah, dana itu nampaknya sengaja distel oleh oknum Sekdes Bukit Petaling, Milono, bahkan saat dimintai keterangan sulit menghadirkannya.

Kini berkas dugaan penyalahgunaan dana desa itu sudah dilengkapi dan sudah diserahkan kepada Inspektorat Inhu secara formal, dengan harapan agar berkas itu bisa secepatnya diproses agar masyarakat bisa mengetahui dimana letak kekeliruannya dan ada tindak lanjutnya, harap Camat.

Sekdes Milono sebelumnya dikonfirmasi dikediamannya mengatakan, jika dirinya bisa dijobloskan ke penjara hanya gara gara dana ADD yang diduga ada penyelewengan, maka keluarganya akan mengadakan acara syukuran (Kenduri), tantang Milono.

Milono yang kerap menyebut nama Bupati Inhu, mengaku sebagai timsesnya Yopi Arianto, mengaku dirinya tidak akan bisa masuk penjara jika hanya gara gara dana ADD.

Milono juga membantah ada menyogok Ketua BPD Bukit Petaling, Tugiono dan sejumlah anggota BPD lainnya, padahal Tugiono saat dikonfirmasi wartawan mengaku disogok Milono uang Rp.1,5 juta, dan uang itu dikembalikan Tugiono kepada Kepala Dusun yang memberikannya yaitu Sukardi. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini