DPP-SPKN Ungkap Dugaan Korupsi pada Proyek Long Segment Jalan Lingkar Rohul TA 2023

Redaksi Redaksi
DPP-SPKN Ungkap Dugaan Korupsi pada Proyek Long Segment Jalan Lingkar Rohul TA 2023
Frans Sibarani, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

ROHUL - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Umum, Frans Sibarani menyatakan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penanganan Long Segment berupa pemeliharaan rutin dn berkala, serta peningkatan/rekonstruksi Jalan Lingkar Pasir Pengaraian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023 silam.

Frans Sibarani mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp19 miliar lebih yang dikerjakan PT. Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, dan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023.

"Sedangkan konsultan pengawas adalah PT. Wandra Cipta Engineering Consultant,” ujarnya kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (11/02/2026).

Rincian Pengadaan

Frans Sibarani menjelaskan, pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan total nilai mendekati pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000.

"Adapun Item Utama Pekerjaan meliputi Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar, Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar, Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar, Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar, Sheet Pile W350B Rp972 juta, Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta," jelas Frans sembari menambahkan pekerjaan fisik lainya seperti Timbunan, Galian, Drainase, Beton Tambahan, Pipa PVC, Relokasi Tiang Listrik, dan pekerjaan lainnya.

Temuan Lapangan

Sekum DPP-SPKN ini menyebutkan hasil pantauan di lapangan menemukan dugaan kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, diantaranya pada koordinat 0,8711992 – 100,3236428 dan 0,8552731 – 100,3240850.

Selain itu, juga terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan timbunan dan beton,

galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi, pemancangan Sheet Pile yang diduga tidak maksimal, serta dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis.

Dugaan Unsur Tindak Pidana Korupsi

DPP-SPKN menilai terdapat indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain dugaan kekurangan volume pekerjaan, DPP-SPKN juga menyoroti kesesuaian hampir identik antara pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dugaan Monopoli Usaha dan Rekam Jejak

DPP-SPKN juga menyoroti dugaan monopoli proyek pada Dinas PUPR Rokan Hulu, dimana PT. Bina Pembangunan Adi Jaya disebut mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi.

Bahkan katanya, pada Tahun Anggaran 2022 perusahaan tersebut pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas,” tegasnya.

Ditambahkan Frans Sibarani, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada masa Bupati Anton menjabat selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.

“Apakah ada keterlibatan Anton pada Kegiatan yang diduga terindikasi korupsi pada Proyek Long Segment tahun anggaran 2023 tersebut, APH harus membuka kasus ini secara terang benderang, dan akuntabilitas,” tegasnya.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini