DPP-SPKN Sorot Dugaan Monopoli dan Pemecah Paket Pengadaan Kebutuhan Kontor di Setda Riau

Redaksi Redaksi
DPP-SPKN Sorot Dugaan Monopoli dan Pemecah Paket Pengadaan Kebutuhan Kontor di Setda Riau

PEKANBARU - Perbedaan pandangan tajam muncul antara Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan barang dan furnitur senilai Rp320.162.850.

Awalnya disorot sebagai pengadaan untuk Rumah Dinas Gubernur, namun dalam klarifikasi resmi, pihak Sekretariat Daerah menyatakan barang tersebut diperuntukkan bagi lingkungan perkantoran Setda bukan tempat tinggal dinas.

Kontradiksi ini justru membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap pola pengadaan barang dan jasa serta transparansi belanja daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Melalui DPP-SPKN sebut ada pola monopoli dan penyimpangan prosedur dalam surat permintaan konfirmasi ketidakwajaran yang dilayangkan DPP-SPKN pada 17 Juni 2026 kemarin, DPP-SPKN yang diwakili Sekretaris Jenderal, Frans Sibarani menyoroti dominasi yang terus berulang oleh satu penyedia jasa, yaitu CV. Sultan Hamdan Halmahira.

Frans Sibarani mengatakan, "Perusahaan ini tercatat menjadi pelaksana pengadaan senilai Rp677 juta pada tahun 2024, dengan rincian barang bernilai tinggi seperti Tempat Tidur senilai Rp148.400.000 dan Karpet senilai Rp189.600.000," katanya.

Selain itu, perusahaan yang sama juga mengerjakan hingga 21 kegiatan lain di lingkungan yang sama, sambungnya.

Frans mengatakan, ada empat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu;

1. Dominasi penyedia jasa terindikasi monopoli terselubung dan dugaan hubungan istimewa dengan pejabat pengelola pengadaan.

2. Pemecahan paket nilai transaksi diduga dipisah-pisah agar tidak masuk ambang batas lelang terbuka.

3. Rekayasa spesifikasi syarat teknis disusun sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang memenuhi kualifikasi di E-Katalog.

4. Ketidakjelasan aset lama belum ada bukti mutasi atau penghapusan aset tahun sebelumnya sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Menanggapi surat konfirmasi dari DPP-SPKN tersebut, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau, H. Herman, S.H., M.Si., secara tertulis membantah asumsi awal mengenai lokasi penggunaan barang.

Pengadaan barang senilai Rp320.162.850 tersebut tidak diperuntukkan bagi Rumah Dinas Gubernur, melainkan untuk kebutuhan di lingkungan kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

“Lanjut Frans Sibarani mengatakan, Jawaban dari pihak Biro Umum Pemprov Riau terkait poin secara ringkas dijelaskan bahwa pemilihan penyedia: CV. Sultan Hamdan Halmahira dipilih karena barang tersedia lengkap di E-Katalog 5.0 dan sesuai prosedur,” ujar Frans menirukan balasan surat dari Biro Umum dengan uraian sebagai berikut:

Sifat pengadaan merupakan pengisian kebutuhan tambahan, bukan penggantian barang rusak atau lama.

Status aset lama semua barang tahun sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan masih berada di tempat penggunaan.

Spesifikasi teknis disusun sesuai kebutuhan riil tanpa unsur penguncian merek atau vendor tertentu.

Meskipun klarifikasi Pemprov Riau meluruskan lokasi penggunaan barang, namun bagi DPP SPKN ada beberapa hal krusial belum terjawab secara mendalam.

"Tidak ada rincian survei harga pasar yang lengkap untuk menjamin kewajaran nilai barang," sebut Frans Sibarani.

"Belum ada penjelasan teknis mengapa hanya satu penyedia yang terus mendominasi puluhan kegiatan di lingkungan yang sama," katanya.

Penyebutan “aset ada di tempat” apakah sudah disertai berita acara pemeriksaan fisik atau bukti pendukung lainnya, tambah Frans Sibarani.

“Jika untuk kebutuhan Kantor, ruangan mana saja yang memerlukan perabotan bernilai ratusan juta rupiah secara mendesak?," jelas Frans.

"Lokasi mungkin bukan rumah dinas, namun pola yang berulang tetap sama. Kami ingin memastikan apakah “Kebutuhan Kantor” ini benar-benar urgen atau sekadar sarana memperlancar transaksi dengan vendor langganan,” tutup Frans Sibarani.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini