Foto: CNNIndonesia/Basith SubastianPolisi dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mengamankan pria tersebut. Pisau miik pria tersebut juga langsung diamankan oleh petugas.
"Akhirnya disuruh minggir, dikasih tahu sama anggota polisi juga. Tapi dia akhirnya ikut (pakai masker)," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan PSBB di Jakarta per 10 April 2020. Kebijakan itu diambil lewat Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pasal 18 ayat (4) dalam Pergub tersebut penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan di antaranya, hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Kemudian menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota berlangsung selama 14 hari sampai 23 April mendatang. Namun, penerapan tersebut bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona.
(CNNIndonesia.com)