RENGAT, riaueditor.com - Mantan Camat Rengat Barat, Inhu, Riau, Sarman MH mengatakan, Plt Kades Bukit Petaling, yang sebelumnya menjabat Sekcam Rengat Barat Cik M Ali Sukeri dengan Sekdes Bukit Petaling Milono, serta Bendahara Desa Bukit Petaling Sundari, diduga berkolaborasi untuk mengerogoti dana desa.
Menurut Sarman, semasa kepemimpinannya dan pada saat pimpinan desa Bukit Petaling dijabat oleh Sekcam, M Ali Sukeri selaku plt Kades Bukit Petaling, karena acara Pilkades serentak di Inhu tengah dilaksanakan, dana desa TA 2017 dikelola oleh Plt Kades bersama Sekdes, Milono dan Bendahara Desa, Sundari.
Orang bertiga ini sama saja kelakuannya dan atau perangainya, yaitu menghabisi dana desa dengan cara akal akalan mereka, sehingga terjadi keributan terkait masalah dana desa yang konon tak bisa mereka pertanggungjawabkan.
Dijelaskan Mantan Camat Rengat Barat Sarman, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol Inhu, dana pembersihan lahan desa seluas 8 hektar di Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa 2017 Rp.48 juta dengan rincian pembersihan lahan menggunakan alat berat Rp.6 juta per herktar, kenyataannya dikerjakan secara manual hanya penebasan yang nilainya paling mahal Rp.2 juta per hektar.
Biaya peresmian pasar desa Bukit Petaling sebesar Rp.18 juta, dana ini ludes ditelan mereka, sementara acara peresmian pasar tidak juga dilaksanakan, ada indikasi agar acara peresmian pasar itu ditiadakan yang tujuannya dana peresmian itu ditilap mereka juga.
Pembangunan perawatan jalan desa senilai Rp.170 juta, setelah dilakukan audit oleh BPD Desa Bukit Petaling pimpinan Tugiono selaku ketua BPD, dana yang digunakan paling banyak sekitar Rp.70 juta saja, bahkan taksiran kasar hanya menghabiskan dana sekitar Rp.50 juta dari besaran dana yang dianggarkan Rp.170 juta, ini kerjaannya mantan Kades Bukit Petaling, Rustam, sebab dialah pemborongnya.
Sedangkan pembangunan rumah makam nasrani sebesar Rp.13 juta, pemabngunan MCK di lokasi pasar dan pembangunan Box Culvert nilai keseluruhan Rp.133 juta, hingga kini tidak juga dikerjakan, begitu juga masalah pembangunan MDA Rp.178 juta dikerjakan amburadul dan sebahagian dananya digunakan untuk yang lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ujar Sarman.
Sekdes Bukit Petaling, Milono dikonfirmasi di kediamannya Rabu (28/2) didampingi Bendahara desa, Sundari menjelaskan, memang pembangunan MDA itu senilai Rp.178 juta, sebelum dilaksanakaannya pembangunan MDA tersebut, dananya diambil Rp.27 juta, ini berdasarkan perintah Camat Rengat Barat semasa dijabat Sarman secara lisan digunakan untuk acara pelantikan Plt Kades Bukit Petaling, kemudian dipakai Plt Kades Cik Sukeri Rp.20 juta, belum ada pertanggungjawabannya.
Ditambahkan Sundari lagi, selain Plt Kades Cik Sukeri memakai dana desa yang Rp.20 juta itu, ada lagi dana sebesar Rp.10 juta, yang katanya untuk dana MTQ, kuda kepang dan ada dua item lagi di catatan bendahara, ucap Sundari.
Ditegaskan Milono bahwa, pembangunan MDA itu menghabiskan dana sekitar Rp 130 juta saja, namun pertanggungjawabannya sebesar Rp.178 juta itu, sebab bangunan MDA sebelumnya sudah dibangun pondasi dan dinding dengan batako, sementara pertanggungjawabannya dengan batu merah.
Ketua BPD Bukit Petaling, Tugiono mengatakan, pembanagunan perawatan badan jalan desa letaknya tidak satu hamparan, namun terpencil pencil, yang membangun diserahkan kepada mantan Kades Bukit Petaling, Rustam, nilai yang dianggarkan Rp.170 juta, namun dari hasil penilaian masyarakat dana yang dihabiskan untuk itu hanya sekitar Rp.50 hingga Rp.70 juta saja.
Camat Rengat Barat yang baru dilantik sekitar dua bulan Amrina Yus S.Sos dikonfirmasi mengatakan, sudah dua kali mengkonfirmasikan masalah lesapnya dana desa di Bukit Petaling itu, namun saat dilakukannya pertemuan di desa Sekdes Milono tidak berkenan hadir, sama halnya deangan Plt Kades Cik M Ali Sukeri juga mangkir.
Menurut Amrina, kepada BPD Desa Bukit Petaling agar segera melaporkan hal penilapan dana desa ini secara tertulis, baik kepada Inspektorat maupun institusi yang berhak memproses masalah korupsi itu.
Anggota BPD Bukit Petaling, Ali Satrio mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke pihak Tipikor, dan harapannya agar instansi terkait dapat segera memproses kasus korupsi ini dan bisa diselesaikan secara hukum di pengadilan. (zap)