‎PRT Berusia 14 Tahun di Inhu Diperkosa Berkali-kali Oleh Majikan

Redaksi Redaksi
‎PRT Berusia 14 Tahun di Inhu Diperkosa Berkali-kali Oleh Majikan
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Tak tahan melihat kemolekan tubuh pembantunya, CI (34) yang tinggal di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tega memerkosa FN (14).


Perbuatan amoral tak hanya terjadi sekali tetapi dilakukan berkali-kali di rumah pelaku. 


Diungkapkan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting, pelaku diduga telah melakukan pencabulan pada pembantunya sendiri yang masih dibawah umur.


Korban selalu diancam akan dibunuh pelaku jika melawan dan memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.


"Merasa ketakutan, korban pasrah dengan aksi bejat pelaku," kata Dasmin Ginting, Minggu (02/9/2018).


Bukan sekali saja, pelaku selalu mengulangi perbuata bejatnya terhadap korban. Namun lama kelamaan korban tak kuasa menahan perbuatan bejat pelaku. Sehingga suatu hari, korban mengadukan pelaku kepada ketua RT setempat.


"Kemudian korban dengan ditemani Ketua RT‎ mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan perbuatan bekat pelaku. Laporan langsung diterima dan ditindaklanjuti," ujar Dasmin.


Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polsek Kelayang pada Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB. Hari itu juga, polisi langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya.


"Setelah korban membuat laporan pellaku langsung ditangkap, dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan," jelas Dasmin.


Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, di sebuah desa, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.


Kasus ini, berawal pada 7 Juli 2018, sekira pukul 16.00 WIB. K‎orban FN mulai bekerja sebagai pengasuh anak di rumah CI. Sejak saat itu korban tinggal di rumah majikannya.


"Sekitar 2 minggu bekerja, tiba-tiba suatu hari saat majikannya yang perempuan sedang berjualan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap pembantunya itu," kata Dasmin.


Awalnya pelaku hanya memegang daerah sensitif, namun rutin selama lebih kurang 3 minggu.  Lalu hal itu kembali terulang, pada bulan Agustus 2018, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku‎ masuk ke kamar korban.


Korban kaget dan berusaha melawan, namun kalah tenaga dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku membekap mulut korban dan langsung mencabulinya. Setelah puas, pelaku mengancam agar korban tidak membongkar rahasia busuk tersebut.


"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa itu kepada siapapun. Dan pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut beberapa hari kemudian, korban juga tak berani melawan," terang Dasmin.


Hingga akhirnya, pada Kamis (30/8), korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Selanjutnya, keesokan harinya korban dibawa ke kantor polisi untuk melapor.


Kemudian anggota Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap CI. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku‎ ditangkap polisi saat berada di seputaran PT PAS, Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. (ds) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini