Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sama Dengan Penyiksaan?

Redaksi Redaksi
Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sama Dengan Penyiksaan?
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 or

MALANG - Tragedi Kanjuruhan Malang salah satunya dipicu oleh aparat keamanan yang menembakkan gas air mata untuk mengendalikan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam, hal ini disampaikan oleh Amnesty International.

Tragedi ini memakan ratusan korban dan mendapatkan perhatian serius dari seluruh dunia hingga menjadi headline di media dunia. Selain itu, LaLiga juga diketahui akan mengheningkan cipta untuk memberikan belasungkawanya atas Tragedi Kanjuruhan Malang.

Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022) mengungkapkan bahwa penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Berdasarkan FIFA Stadium Safety and Regulation di poin 19 yang mengatur tentang petugas keamanan, ditulis dengan jelas larangan penggunaan gas air mata.

Di peraturan tersebut tertulis, “No firearms or Crowd Control Gas shall be carried or used,” atau tidak ada senjata api atau gas pengendali masa yang boleh dibawa atau digunakan.

Selain dilarang FIFA, para pendukung hak asasi manusia mengatakan bahwa hukum yang mengatur penggunaan gas air mata benar-benar tidak logis. Penggunaan gas air mata juga sebenarnya telah dilarang dalam peperangan internasional di bawah Konvensi Senjata Kimia selama beberapa dekade.

Seperti dikutip dari Science Alert, Sabtu (2/10/2022), ada laporan baru dari para peneliti di University of Toronto mengungkapkan bahwa sudah saatnya aturan penggunaan gas air mata diubah, karena penggunaan gas air mata dapat berkontribusi pada penyebaran COVID-19. Sebagaimana diketahui, kini kita sedang berada di masa-masa transisi COVID-19.

Gas Air Mata Kerap Disalahgunakan

Para peneliti berpendapat bahwa sudah terlalu lama gas-gas berbahaya tersebut telah disalahgunakan oleh penegak hukum, dan satu-satunya cara untuk memastikan warga negara memiliki kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah dengan menghentikan penggunaannya sepenuhnya.

"Meskipun ada pedoman secara internasional yang mengatur penggunaan gas air mata, instrumen-instrumen hukum lunak ini terbukti sebagian besar tidak efektif dalam membatasi penyalahgunaan gas air mata atau dalam melindungi hak-hak dasar," kata Maija Fiorante, seorang peneliti hak asasi manusia internasional.

"Di bawah hukum internasional, segala penggunaan kekuatan oleh otoritas penegak hukum harus mematuhi prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, tetapi gas air mata hampir tidak pernah digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” tambah Maija.

Penjualan dan perdagangan gas air mata di seluruh dunia sebagian besar tidak diatur, dan akibatnya, sering kali tidak jelas bahan kimia apa yang ada di setiap tabung, seberapa beracun bahan kimia ini, atau bahkan apakah bahan kimia ini telah diuji keamanannya terlebih dahulu, jelas para peneliti.

Salah satu iritan kimia yang paling populer adalah gas CS (2-chlorobenzylidene malononitrile), yang dianggap bekerja seperti "bubuk duri", menyebabkan sensasi terbakar di mata, tenggorokan dan hidung, batuk dan tangisan yang berlebihan, menyebabkan pernapasan menjadi terhambat.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini