Penggunaan Dana BOS, Disdik Minta Kepsek Patuhi Permendikbud

Redaksi Redaksi
Penggunaan Dana BOS, Disdik Minta Kepsek Patuhi Permendikbud
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Pelalawan meminta seluruh pihak kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah menengah ketas (SMP) mentaati Permendikbud RI nomor 101 tahun 2013 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bos tahun 2014.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pelalawan MD Rizal SPd MPd melalui Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan Mahnizar SPd MPd kepada Detil, Senin (31/3) kemarin di Pangkalan Kerinci.

Dikatakan Mahnizar, bahwa dana BOS yang disediakan oleh pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun. Untuk itu, maka pengelolaan dana BOS ini harus sesuai dengan juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bos tahun 2014.

"Benar, pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah sangatlah penting. Untuk itu, semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan dana bos, harus dilengkapi sesuai dengan Permen Kemendikbud RI no 101 tahun 2013. Dan jika pengelolaan ini ditaati sesuai peraturan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri," terang Mahnizar.

Mahnizar menjelaskan, bahwa selain melengkapi administrasi Dana BOS, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan dana BOS secara profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana BOS itu secara tertulis dengan menempelkan papan pengumuman penggunaan dana BOS, sehingga transparansi peruntukan penggunaan dana BOS ini dapat diketahui oleh guru, staf, peserta didik serta para orang tua/wali murid.

"Dan seluruh SPJ penggunaan dana BOS ini juga wajib dilaporkan tepat waktu setiap triwulannya. Apalagi Dana BOS triwulan kedua akan segera dicairkan pada April - Juni tahun 2014. Untuk itu, jika imbauan kita terkait peraturan pengelolaan dana BOS ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan kita berikan kepada para Kepsek ini. Jadi, Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK," bebernya seraya meyebutkan bahwa prinsip-prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS yakni tepat waktu, tepat jumlah siswa yang diajukan, tepat sasaran dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Ditambahkannya, dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan Komite Sekolah dapat ikut berperan aktif untuk mengontrol penggunaan dana BOS ini.

"Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama mengawasi. Dengan demikian, maka penggunaan dana BOS ini benar-benar tepat sasaran," tutupnya. (JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini