Satgas PKH: Aset 28 Perusahaan yang Dicabut Akan Dikelola Danantara

Redaksi Redaksi
Satgas PKH: Aset 28 Perusahaan yang Dicabut Akan Dikelola Danantara
(Foto : Wikimedia Commons)

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan tindak pidana di kawasan hutan wilayah Sumatera dan Aceh.

Mengutip akun Instagram resmi @satgaspkhofficial, Rabu (28/1/2026), dari total 28 subjek hukum tersebut, mayoritas merupakan perusahaan di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebanyak 22 subjek hukum.

Kemudian terdapat tiga perusahaan di sektor pertanian, dua perusahaan di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta satu perusahaan yang izinnya dicabut langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Setelah proses pencabutan izin, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan akan melakukan penguasaan lahan, yang kemudian asetnya akan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai langkah-langkah yang diperlukan.

"Danantara dan Kementerian Investasi Akan Kelola 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana di Sumatera dan Aceh!," tulis Satgas PKH, dikutip Rabu (28/1/2026).

Adapun, saat ini Satgas PKH juga tengah melakukan pendataan secara rinci terhadap setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.

"Satgas PKH sedang mendata secara rinci setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali," katanya.

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya terdiri dari 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) dan 6 Badan Usaha Non Kehutanan.

Adapun 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) diantaranya 3 Unit di provinsi yaitu PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa PT. Rimba Wawasan Permai.

6 Unit di provinsi Sumatra Barat yakni, 1. PT. Minas Pagai Lumber, 2. PT. Biomass Andalan Energi, 3. PT. Bukit Raya Mudisa, 4. PT. Dhara Silva Lestari, 5. PT. Sukses Jaya Wood, dan 6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

13 Unit di provinsi Sumatra Utara, 1. PT. Anugerah Rimba Makmur, 2. PT. Barumun Raya Padang Langkat, 3. PT. Gunung Raya Utama Timber, 4. PT. Hutan Barumun Perkasa, 5. PT. Multi Sibolga Timber, 6. PT. Panei Lika Sejahtera, 7. PT. Putra Lika Perkasa, 8. PT. Sinar Belantara Indah, 9. PT. Sumatera Riang Lestari, 10. PT. Sumatera Sylva Lestari, 11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, 12. PT. Teluk Nauli, dan 13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Kemudian terdapat 6 Badan Usaha Non Kehutanan diantaranya 2 unit di provinsi Aceh yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya.

2 unit di provinsi Sumatra Utara yaitu PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy.

Serta 2 unit di provinsi Sumatra Barat yakni PT. Perkebunan Pelalu Raya dan PT. Inang Sari. Total seluruhnya 28 Perusahaan.(SUMBER)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini