Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, Bupati Inhil Beri Apresiasi

Redaksi Redaksi
Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, Bupati Inhil Beri Apresiasi
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Umum H. Fajar Husein saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana.(Foto: Diskominfotik)

INHIL- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Umum H. Fajar Husein, menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana. Sosialisasi digelar di Aula Gedung Puri Cendana, Tembilahan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII H. Mafirion, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, SH, unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, pimpinan OPD serta peserta sosialisasi dan undangan lainnya.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Dalam sambutan yang dibacakan H. Fajar Husein, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi oleh LPSK. Disebutkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen krusial dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.

Pemkab Inhil berkomitmen mendukung setiap upaya peningkatan perlindungan saksi dan korban. Dengan perlindungan yang memadai, saksi dan korban diharapkan lebih berani memberikan keterangan yang benar dan jujur demi terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK, termasuk tata cara pengajuan permohonan perlindungan. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat—aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, penyedia layanan, tokoh masyarakat, pendamping korban, dan masyarakat sipil dalam pencegahan tindak pidana serta penanganan saksi dan korban di daerah.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII H. Mafirion menyampaikan, sosialisasi ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir. Dari sosialisasi ini diharapkan menambah wawasan serta pengetahuan masyarakat terkait perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata dan dilanjutkan diskusi interaktif bersama peserta.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Umum H. Fajar Husein saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana.(Foto: Diskominfotik)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini