PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mengungkap sejumlah kejanggalan mencolok dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial di bawah naungan Sentra Abiseka Pekanbaru, Kementerian Sosial RI.
Keanehan ini terungkap dalam keterangan Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (2/6/2026).
Menurut Frans, Kementrian Sosial Sentra Abiseka yang beralamat di Jl. Khayangan, Kelurahan Rumbai, Kota Pekanbaru, memiliki wilayah kerja resmi yang terbatas pada lingkup wilayah Sumatera bagian tengah, yakni meliputi Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Lawas, serta 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
Namun, dalam realisasi anggaran Tahun Anggaran 2024, lembaga tersebut justru melaksanakan pengadaan bantuan sosial yang ditujukan jauh di ujung timur Indonesia, tepatnya untuk warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dihimpun tim DPP SPKN, rincian pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
Paket Pertama
Nomor DIPA: 51949618 | Kode Lelang: 171462
Kegiatan: Pengadaan Barang Bantuan Atensi Pemenuhan Hidup Layak Kluster Disabilitas (131 Orang PPKS) – Kab. Kepulauan Tanimbar TA 2024
Nilai: Rp120.389.000
Mekanisme: E-Katalog, PDN, UMK, APBN | Proses: E-Purchasing
Waktu Pelaksanaan: Mulai 22 Juni 2024 – Selesai 22 Juni 2024
Paket Kedua
Nomor DIPA: 51949644 | Kode Lelang: 171462
Kegiatan: Pengadaan Barang Bantuan Atensi Pemenuhan Hidup Layak Kluster Lansia (171 Orang PPKS) – Kab. Kepulauan Tanimbar TA 2024
Nilai: Rp157.149.000
Mekanisme: E-Katalog, PDN, UMK, APBN | Proses: E-Purchasing
Waktu Pelaksanaan: Mulai 22 Juni 2024 – Selesai 22 Juni 2024
Total nilai anggaran yang terserap untuk kedua paket tersebut mencapai Rp277.538.000.
Waktu 1 Hari: Sangat Tidak Masuk Akal
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyoroti jadwal pelaksanaan kontrak yang dimulai dan berakhir pada tanggal yang sama persis, yakni 22 Juni 2024. Menurutnya, hal ini adalah kejanggalan utama yang menjadi petunjuk kuat adanya penyimpangan.
Yang semakin menguatkan dugaan penyimpangan, pihak pelaksana atau penyedia barang yang memenangkan tender tersebut bukanlah pelaku usaha lokal, melainkan perusahaan yang berdomisili ribuan kilometer jauhnya dari kedua lokasi tersebut. Pekerjaan itu dimenangkan oleh PT Nacurah Berkah Dagang yang beralamat di Jl. A. Abdullah No.5, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami sangat mempertanyakan logika dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini. Wilayah kerja Sentra Abiseka itu jelas di Riau dan sekitarnya, tapi kenapa mengurus bantuan sampai ke Kepulauan Tanimbar, Maluku? Apakah Kementerian Sosial tidak ada kantor atau perwakilan di wilayah Maluku hingga harus dikerjakan oleh unit kerja yang berbasis di Riau?” tegas Frans Sibarani.
Selain ketidakwajaran cakupan wilayah kerja, pemilihan penyedia jasa dari Sulawesi Selatan untuk mengirimkan bantuan dari Riau ke Maluku juga dinilai sangat tidak efisien, mahal, dan penuh tanda tanya dari sisi logistik.
Diduga Pengadaan Fiktif Hanya Guna Cairkan Dana APBN. Frans menambahkan, kasus ini mengandung aroma dugaan tindak pidana korupsi yang sangat kental. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal besar atau kecilnya nilai anggaran, melainkan tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut—mulai dari wilayah kerja yang menyimpang, lokasi penerima yang tidak relevan, hingga asal perusahaan penyedia yang tidak masuk akal, Frans Sibarani menyimpulkan dugaan kuat bahwa pengadaan ini bersifat rekayasa.
“Atas dasar temuan dari data administrasi kami menilai pengadaan ini seolah-olah ada, padahal mengada-ada. Dugaan kami sementara, kegiatan ini adalah pengadaan fiktif. Bantuan sosial ini hanya dibuat di atas kertas semata, tujuannya tidak lain dan tidak bukan hanya untuk pencairan anggaran APBN senilai Rp277 juta lebih ini,” ungkap Frans.
Menurutnya, pola ini sangat rawan penyalahgunaan, karena barang dikirim dari tempat jauh ke lokasi yang juga jauh, dikerjakan perusahaan dari tempat lain, sehingga sangat sulit dilacak keberadaan fisik barang maupun bukti penyalurannya.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim hukum DPP SPKN, pola pelaksanaan ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 – Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Modus operandi pengadaan fiktif: Anggaran dicairkan dan dibayarkan kepada penyedia jasa, namun barang tidak ada, tidak dikirim, atau penyaluran ke penerima manfaat tidak terjadi sesuai dokumen. Merupakan bentuk kerugian keuangan negara.
UU Tipikor – Pasal 2 Ayat (1)
Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, mengatur pelaksanaan pekerjaan di luar kewenangan dan wilayah kerja yang seharusnya, dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu (perusahaan penyedia), yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara 4 tahun hingga seumur hidup.
UU Tipikor – Pasal 3
Penyalahgunaan kesempatan dan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi lain, dengan cara menetapkan lokasi pekerjaan dan pemilihan penyedia jasa yang tidak wajar dan tidak efisien.
UU Tipikor – Pasal 12 huruf e
Indikasi pemberian atau penerimaan suap/gratifikasi, di mana perusahaan tertentu dipastikan menang tender meskipun secara geografis maupun teknis tidak memenuhi syarat kewajaran pelaksanaan.
KUHP Pasal 263 & 266
Pemalsuan dokumen resmi, memuat keterangan palsu atau tidak sesuai kenyataan dalam dokumen perencanaan, penetapan lokasi, hingga berita acara serah terima barang, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan.
Perpres No. 16 Tahun 2018 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melanggar prinsip dasar pengadaan: Efisien, Efektif, dan Tepat Guna. Menunjuk penyedia jasa dari Sulawesi untuk melayani pengadaan Riau ke Maluku adalah pemborosan biaya dan bertentangan dengan kaidah logistik yang sehat.
UU No. 17 Tahun 2003 – Keuangan Negara
Penggunaan uang negara harus didasarkan pada asas kepatutan dan kewajaran. Melaksanakan kegiatan di luar wilayah kewenangan instansi merupakan penyalahgunaan anggaran dan melanggar prinsip akuntabilitas.
Frans Sibarani menegaskan, DPP SPKN akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI untuk melakukan audit investigasi. Pihaknya ingin memastikan ke mana sebenarnya uang negara senilai ratusan juta rupiah ini berputar dan apakah warga lansia serta penyandang disabilitas di Kepulauan Tanimbar benar-benar pernah merasakan bantuan tersebut.
“Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya meringankan beban saudara kita di daerah terpencil, justru berputar-putar menguntungkan oknum dan perusahaan tertentu saja,” pungkas Frans.