Terkait Gugatan Pilkades Bonai, Yayasan BN Minta Bupati Rohul Batalkan Pelantikan Kades

Redaksi Redaksi
Terkait Gugatan Pilkades Bonai, Yayasan BN Minta Bupati Rohul Batalkan Pelantikan Kades
ys/riaueditor.com

PASIR PENGARAIAN, riaueditor.com - Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos SHi, kuasa hukum ketiga calon kepala desa (cakepdes) Bonai yang kalah yakni Harpani (56), Herman (38) dan Harmaini (60) sebagai penggugat, menyurati Bupati Rokan Hulu (Rohul), terkait laporan dugaan pelanggaran undang-undang pilkades di desa Bonai, Kecamatan Bonaidarussalam Kabupaten Rokan Hulu, Senin (7/1/2019) lalu. 

Tak hanya soal surat pelanggaran undang-undang oleh Panitia Pilkades, tentang tatacara pelaksanaan pilkades sebagaimana yang tercantum pada Perbub No. 51 tahun 2018, yang tidak membebankan biaya apapun soal pendaftaran apalagi dipungut uang sebesar Rp.20 juta serta uang rekomendasi ninik mamak sebesar Rp.2 juta. Disurat itu, juga tertulis permintaan pembatalan pelantikan kepala desa (kades) desa Bonai yang ditujukan langsung kepada Bupati Rohul. 

"Kita sudah kirim laporan kepada Bupati Rohul, itu terkait pelanggaran tatacara pelaksanaan Pilkades di desa Bonai. Dan meminta kepada bapak Bupati Sukiman agar merespon permintaan kita melalui surat yang telah dulu kita sampaikan. Sebab, dugaan pelanggaran perbub No. 51 tahun 2018 itu sudah jelas pelanggarannya, dan kemenangan kepala desa M Rais itu dapat kita duga dilakukan secara sistematis oleh para penyelenggara pilkades, dan menurut kita kemenagan itu cacat demi hukum" ujar Indra Ramos.

Sebenarnya surat itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati Rohul kata Indra, pihaknya juga melayangkan surat kepada ketua DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul. 

"Kita sampaikan permohonan hearing kepada ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, sebagai lembaga pengawal pemerintahan dan perundang undangan yang turut terlibat aktif untuk mendukung dan mendorong pengusutan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran undang-undang pilkades.  Baik terhadap kepolisian sebagai penegak hukum dan pemda sebagai pelaksana undang-undang sekaligus pengawas terhadap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Rokan Hulu," kata Indra. 

Pelanggaran yang di duga melemahkan ketiga calon kades lainnya dilihat dari penetapan biaya pendaftaran calon kepala desa (cakepdes) sebesar Rp.20 juta. Hal ini juga dapat dilihat tidak adanya pengawasan dari tingkat kecamatan sehingga terjadi kebebasan panitia pilkades, BPD serta ninik mamak dalam penetapan keputusan. 

"Jika demikian, sudi kiranya bapak ketua DPRD, Bupati Rohul, kepolisian dapat menindaklanjuti persoalan hukum yang diduga melibatkan para penyelenggara pilkades dan terbukti adanya pelanggaran undang-undang yakni soal pembebanan biaya pendaftaran calon kepala desa oleh Panitia Pilkades diluar aturan yang berlaku," tegas Indra Ramos SHi. (yahya siregar)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini