Terjadi Peralihan ke PHR, LPPHI Ajukan Banding Perkara Pencemaran Limbah TTM B3 PT Chevron

Redaksi Redaksi
Terjadi Peralihan ke PHR, LPPHI Ajukan Banding Perkara Pencemaran Limbah TTM B3 PT Chevron
istimewa
Sidang Keenam Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

PEKANBARU - Pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan permohonan banding terkait gugatan dugaan pencemaran Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) limbah bahan berbahaya beracun (B3) bekas eksploitasi PT Chevron Pacific Indonesia di di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.

Ketua LPPHI Poppy Ariska usai mengajukan permohonan memori banding kepada pihak Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (23/12/2022), membenarkan hal itu.

Disebutkannya, pihaknya mengajukan banding atas putusan perkara perdata nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN Pekanbaru. Adapun alasan untuk mengajukan permohonan banding, karena menurut hemat mereka, Majelis Hakim tingkat pertama telah mengenyampingkan beberapa fakta persidangan.

”Padahal ini merupakan poin poin dasar kami mengajukan gugatan sebelumnya,” terangnya.

Selain itu, imbuh Poppy, alasan LPPHI mengajukan banding karena adanya pencemaran dan dukungan dari masyarakat yang terkena TTM B3 akibat aktivitas PT Chevron Pacific Indonesia semasa kerja di WK Blok Rokan.

”Kami berharap kiranya Majelis Hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan poin poin yang kami sampaikan pada memori banding tersebut,” pungkasnya.

Untuk permohonan memori banding ini, imbuh Poppy, pihaknya masih menggunakan kuasa hukum yang sama, saat menggugat pihak pihak tergugat di PN Pekanbaru.

Seperti diketahui, gugatan di tingkat pertama (PN Pekanbaru) adalah dalam bentuk gugatan Legal Stading bukan gugatan Class Action. Artinya gugatan ini mewakili aspek lingkungan hidup, jadi tidak mewakili masyarakat.

Salah seorang pengacara LPPHI Tommy F. Simanungkait, alasan mendasar pihaknya mengajukan banding karena amar putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru tidak sesuai dengan apa isi gugatan mereka.

”Yang kami gugat itu PT Chevron. Awalnya belum terjadi peralihan antara PT Chevron ke PT PHR (Pertamina Hulu Rokan, Red). Namun pada putusan Mejelis Hakim di tingkat pertama, tugas pemulihan itu adalah PHR. Yang kita gugat Chevronnya bukan PHR,” tegas Tommy.

Dilansir mediumpos sebelumnya, pihak LPPHI melakukan gugatan Legal Standing dengan Tergugat I adalah PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), lalu berturut tutut tergugat 2 dan seterusnya; SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini