Hingga Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI dan 24 Tersangka

Redaksi Redaksi
Hingga Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI dan 24 Tersangka
Penertiban PETI di wilayah Kuansing beberapa waktu lalu.(Foto: ist)

KUANSING - Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) telah memusnahkan sebanyak 1.183 unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sekaligus menangkap 24 tersangka yang terdiri dari pelaku penambangan ilegal dan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengungkapkan, pemberantasan PETI dilakukan secara masif melalui operasi penindakan, patroli rutin, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap jaringan pendukung aktivitas tambang ilegal.

“Sepanjang tahun 2026 hingga hari ini, kami telah melaksanakan 209 kegiatan penindakan dengan total 1.183 rakit PETI dimusnahkan. Selain itu, kami juga melakukan 2.183 kegiatan imbauan dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujar AKBP Hidayat.

Dalam aspek penegakan hukum, Polres Kuansing telah menangani delapan laporan polisi terkait PETI dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Tidak hanya menyasar para pelaku tambang ilegal, polisi juga membongkar jalur distribusi BBM yang menjadi penopang operasional PETI. Berdasarkan arahan Kapolda Riau, Polres Kuansing berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait penyuplaian BBM ilegal dengan 12 tersangka.

“PETI tidak akan bisa berjalan tanpa pasokan BBM. Karena itu kami juga fokus memutus rantai suplai bahan bakar yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” tegas Kapolres.

Operasi penertiban terbaru dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik dan Singingi. Dalam operasi tersebut, tim gabungan memusnahkan 22 unit rakit PETI yang ditemukan di sejumlah titik.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang berkembang di media mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Setiap laporan kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Hidayat.

Di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, operasi melibatkan personel kepolisian, TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan.

Tim gabungan menyisir areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai. Dari lokasi tersebut ditemukan 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi, terdiri dari tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4.

Seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Singingi, petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

Hasil penyelidikan menemukan lima unit rakit PETI yang juga sudah tidak beroperasi. Kelima rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.

Dalam kedua operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan. Meski demikian, seluruh sarana penambangan ilegal berhasil dimusnahkan untuk mencegah aktivitas tersebut kembali beroperasi.

AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas Polres Kuansing karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media," tegas Kapolres.

Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,

Langkah tegas yang dilakukan Polres Kuansing diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Kuantan Singingi.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini