Sikapi Kegiatan Beribadah, Krismat Minta Pemko Pekanbaru Bijaksana

Redaksi Redaksi
Sikapi Kegiatan Beribadah, Krismat Minta Pemko Pekanbaru Bijaksana
fin

PEKANBARU - Menyusul adanya surat penghentian kegiatan peribadatan oleh Pemko Pekanbaru, serta surat peringatan I dari Camat Rumbai agar menghentikan kegiatan peribadatan di Jalan Sepakat RT 1 RW 9 Kelurahan Sri Meranti Rumbai,  PGRP menggelar pertemuan, Sabtu (17/10/20).

Dalam pertemuan yang dihadiri 32 perwakilan gereja yang tergabung dalam Persekutuan gereja - gereja Rumbai dan Rumbai Pesisir (PGRP) tersebut, Pemko Pekanbaru diminta  agar mendengarkan terlebih dahulu semua informasi yang tepat dan jelas di masyarakat.

"Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam mengambil sikap apapun yang terjadi di masyarakat supaya tidak terjadi konflik horizontal", ucap Penasehat PGRP Krismat Hutagalung STh.

Menurutnya masalah peribadatan merupakan masalah sensitif. Oleh karena itu sebaiknya Pemko harus mendengar terlebih dahulu sumber informasi yang masuk secara jelas dan tepat sebelum mengambil keputusan.

"Tetapi kalau pemerintah sudah melewati semua tahap tersebut, PGRP pasti mendukung", ucapnya.

Krismat yang juga anggota DPRD kota Pekanbaru Dapil Rumbai itu mengatakan, sebagai solusi untuk mencairkan kebuntuan tersebut, adalah dengan membangun komunikasi dua arah antara pihak gereja dengan warga setempat.

Sementara itu Camat Rumbai Vemi Herliza S.STp, membenarkan pihaknya mengeluarkan surat peringatan I kepada pemilik Gereja GBII Victory agar menghentikan kegiatan peribadatan keagamaan.

"Iya benar, kami berharap intruksi walikota agar diindahkan", ujarnya menjawab konfirmasi wartawan terkait surat peringatan I yang ia tandatangani tanggal 14 Oktober 2020 via selularnya.

Sebelumnya, Pendeta GBII Victory, Daud Hapu Bora mengaku kecewa atas sikap Pemko Pekanbaru yang tak kunjung menerbitkan ijin pendirian rumah Jalan Sepakat Kelurahan Sri Meranti Rumbai.

Pasalnya, surat bernomor 451.1/Setda-Kesra/1950/2020 yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, dan  ditujukan kepada Pendeta Daud Hapu Bora itu, oleh Pemko Pekanbaru mendesak penghentian kegiatan peribadatan.

Saat surat tersebut dikonfirmasi Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan terkesan lempar tanggungjawab.

"Mhn maaf langsung ke ketua FKUB saja. Krn prosedurnya ada disana", jawab Azwan via WhatShapnya, Rabu (7/10/20).

Demikian juga halnya dengan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Pekanbaru DR Ismardi Ilyas saat dikonfirmasi terpisah.

"Itu sudah kewenangan pemko Pak", jawab Ismardi Ilyas singkat.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, DR Suhendro SH MH saat dimintai pendapatnya mengatakan, sesuai konstitusi kegiatan beribadah tidak boleh dilarang.

"Menurut Konstitusi kita beribadah tidak boleh dilarang. Tetapi utk membangun tempat ibadah harus dipenuhi syarat syarat tertentu", ucap pakar hukum yang juga salah satu pengacara kondang di Riau, Jumat (9/10/20). (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini