PT AWE Minerba Diduga Beroperasi Di Luar Izin yang Disepakati Tokoh Adat

Redaksi Redaksi
PT AWE Minerba Diduga Beroperasi Di Luar Izin yang Disepakati Tokoh Adat
Istimewa

KAMPAR – PT. Alas Watu Emas (AWE) Menerba, Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan dengan komoditas Pasir Berbatu (Sirtu) di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan publik. Pasalnya, penyelenggara pertambangan itu beroperasi di desa Domo, kecamatan Kampar Kiri.

Menurut pengakuan warga, semestinya PT AWE Minerba beroperasi di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, yang merupakan areal izin operasinya. Namun sudah lama tidak beroperasi di kampungnya itu.

“Seingat saya sudah lama tidak beroperasi di Desa Padang Sawah. Apa penyebabnya saya juga tidak mengetahui secara pasti,” ucap warga yang tidak ingin menyebutkan identitasnya itu, Kamis (4/9/25).

Belakangan diketahui, pengusaha sekaligus pemilik PT AWE Minerba mengeksploitasi material galian C dari dasar Sungai Subayang di Desa Domo. Aktivitas itu menimbulkan tanya bagi sebagian pihak. Sebab lokasi dilakukannya penambangan, bukanlah lokasi yang sesuai dengan izin yang dimiliki.

Keterangan yang dirangkum dari Datuk Khalifah Kuntu. Tokoh adat ini mengatakan penambangan tersebut untuk membantu kebutuhan urusan sosial warga.

Setelah disepakati pemuka adat dan tokoh masyarakat bersama pemilik perusahaan. Maka dimulailah penambangan batu Kerikil dari Sungai Subayang.

“Datuk Dubalang Tagan pernah minta pendapat saya tentang kekhawatiran potensi longsor tebing sungai yang bisa berdampak terhadap konstruksi mesjid. Jadi sebelum menambang sudah ada kesepakatan antara tokoh masyarakat, pemuka adat dan pemilik perusahaan (Sofyan),” kata Datuk Khalifah Kuntu kepada media.

Kegelisahan lain yang menghantui pemuka masyarakat adalah banjir tahunan yang dapat menghanyutkan nisan pemakaman umum dan leluhur mereka.

Kemudian Datuk Khalifah mengungkapkan jumlah Fee yang diberikan pengusaha tambang kepada pemuka adat di desa setempat.

“Per-mobil Rp80.000 untuk bantuan pembangunan mesjid dan pembangunan turap di tebing sungai,” jelasnya.

“Karena tidak memiliki akses jalan, proses pengangkutan kerikil terpaksa melewati kebun kelapa sawit warga. Dikenakanlah biaya Rp20.000 per-mobil untuk pemilik kebun,” tambahnya.

Berdasarkan data sistem informasi geografis pertambangan di Provinsi Riau. PT Alas Watu Emas Minerba telah mengantongi izin lengkap.

Perusahaan pertambangan itu diberikan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) dengan komoditas Pasir Berbatu atau Sirtu.

Dengan areal penambangan di aliran Sungai Subayang yang masuk ke wilayah Desa Padang Sawah. Sebagaimana peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Lokasi pertambangan pada aliran sungai itu telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian terkait.

Dihubungi via seluler, pihak PT Alas Watu Emas Minerba enggan merespon konfirmasi media.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini