KEMBALINYA APP Group ke dalam proses Remedy Framework Forest Stewardship Council (FSC) merupakan momentum penting untuk menguji apakah perusahaan benar-benar berkomitmen memperbaiki warisan konflik sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas masa lalunya.
Ujian tersebut tidak dapat dijawab melalui pernyataan komitmen, penyusunan dokumen, maupun penyelenggaraan konsultasi semata.
Kredibilitas Remedy Framework hanya dapat diukur dari satu hal yang paling mendasar: apakah masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan hak atas tanah, sumber daya alam, dan ruang hidupnya benar-benar memperoleh pemulihan yang adil, efektif dan disepakati bersama melalui proses yang setara.
Dalam kerangka FSC, remedy bukanlah instrumen untuk memulihkan citra perusahaan ataupun sekadar memenuhi persyaratan menuju sertifikasi.
Remedy merupakan kewajiban untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang terkena dampak, memperbaiki kerugian yang dialami, serta memulihkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, keberhasilan Remedy Framework tidak diukur dari banyaknya tahapan proses yang dilaksanakan, tetapi dari kemampuan menghadirkan penyelesaian konflik yang nyata, memulihkan hak masyarakat terdampak dan membangun kembali kepercayaan yang selama ini terkikis akibat konflik yang berkepanjangan.
Sesungguhnya, komitmen APP Group terhadap penyelesaian konflik sosial bukanlah hal baru.
Melalui Integrated Sustainable Forest Management Policy (ISFMP) tahun 2013, seluruh Perusahaan APP Group menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola lingkungan dan sosial melalui Forest Conservation Policy (FCP), perlindungan kawasan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta penyelesaian konflik sosial di seluruh wilayah konsesi pemasoknya.
Gua mewujudkan komitmen tersebut, salah satunya APP Group membentuk Pokja Penyelesaian Konflik Sosial Riau (PKSR) yang diberi mandat menerima pengaduan, melakukan verifikasi lapangan, memfasilitasi dialog dan mediasi, serta mendorong penyelesaian konflik sosial secara adal dan setara.
Karena itu, rekam jejak Pokja PKSR menjadi cermin paling relevan untuk menilai keseriusan APP Group dalam menjalankan Remedy Framework FSC saat ini.
Jika mekanisme yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade belum mampu menghasilkan penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan, maka publik berhak mempertanyakan apa yang akan membuat implementasi Remedy Framework berjalan berbeda.
Pada awal pembentukannya, Pokja PKSR dipandang sebagai terobosan penting. Kehadirannya menunjukkan pengakuan bahwa konflik sosial terutama tenurial merupakan persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif maupun pendekatan keamanan.
Harapan pun muncul bahwa konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan melalui proses yang partisipatif, transparan dan berkeadilan.
Harapan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Selama lebih dari satu dekade, berbagai proses telah dilakukan, mulai dari verifikasi lapangan, pemetaan partisipatif, dialog, hingga mediasi.
Sayangnya, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut mampu menghasilkan penyelesaian konflik yang bersifat final, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memulihkan hak-hak masyarakat secara efektif, serta memperoleh legitimasi dari seluruh pihak yang bersengketa.
Proses terus berjalan, tetapi hasil penyelesaiannya belum memberikan perubahan yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pemegang hak yang terdampak.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan yang nyata antara keberadaan mekanisme dan efektivitas hasilnya.
Dalam praktiknya, pendekatan yang berkembang lebih menyerupai conflict management, yaitu menjaga agar konflik tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi eskalasi yang lebih luas.
Pendekatan ini berbeda secara mendasar dengan conflict resolution, yang menuntut penyelesaian akar persoalan melalui pengakuan hak, pemulihan akses terhadap sumber daya alam, serta tercapainya kesepakatan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah, tetapi menentukan arah penyelesaian konflik.
Selama orientasi penyelesaian hanya berhenti pada pengelolaan konflik, berbagai tahapan seperti konsultasi, dialog dan mediasi berisiko berubah menjadi prosedur yang terus berulang tanpa pernah menyentuh akar persoalan.
Akibatnya, konflik memang tampak lebih tenang di permukaan, tetapi hak masyarakat yang terdampak tetap belum dipulihkan.
Pengalaman Pokja PKSR menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada ketiadaan kebijakan maupun mekanisme, melainkan pada lemahnya efektivitas implementasi.
Sebuah mekanisme penyelesaian konflik hanya akan memiliki kredibilitas apabila disertai target penyelesaian yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, tenggat waktu yang pasti, pemantauan independen, serta sistem pelaporan yang terbuka dan akuntabel.
Tanpa seluruh elemen tersebut, proses penyelesaian berpotensi berlangsung tanpa batas waktu, sementara masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian atas hak-haknya.
Pelajaran inilah yang seharusnya menjadi fondasi utama implementasi Remedy Framework FSC. Dalam standar FSC, masyarakat diposisikan sebagai masyarakat pemegang hak yang terdampak dan pemangku kepentingan yang terdampak.
Artinya, bentuk pemulihan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, tetapi harus dirumuskan melalui proses yang setara, partisipatif, transparan, dan berdasarkan persetujuan para pemegang hak.
Pemulihan dapat berupa pengakuan hak atas tanah, pemulihan akses terhadap sumber daya alam, rehabilitasi mata pencaharian, kompensasi, restorasi kawasan, maupun bentuk pemulihan lain yang benar-benar menjawab kerugian yang dialami masyarakat yang terkena dampak.
Karena itu, implementasi Remedy Framework yang sedang berjalan tidak boleh sekadar mengulang pendekatan yang selama ini telah diterapkan.
Setiap kasus harus memiliki peta jalan penyelesaian yang jelas, target yang terukur, tenggat waktu yang pasti, mekanisme pengaduan (grievance mechanism) yang efektif, sistem pelaporan yang transparan, serta pemantauan independen yang memungkinkan masyarakat dan publik mengevaluasi perkembangan setiap kasus secara objektif.
Tanpa perubahan mendasar tersebut, Remedy Framework berisiko menjadi proses administratif yang panjang tanpa menghasilkan pemulihan hak yang nyata.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya komitmen APP Group, tetapi juga integritas Remedy Framework FSC sebagai standar pemulihan yang diakui secara global.
Pengalaman lebih dari satu dekade pelaksanaan Pokja PKSR menunjukkan bahwa keberadaan sebuah mekanisme tidak otomatis menghadirkan keadilan.
Keadilan hanya dapat diwujudkan apabila terdapat kemauan untuk menyelesaikan akar konflik, keberanian mengakui dan memulihkan hak masyarakat, serta akuntabilitas yang memungkinkan publik mengawasi seluruh proses secara terbuka.
Jika Remedy Framework hanya menghasilkan rangkaian konsultasi, dialog dan dokumen tanpa penyelesaian yang nyata, maka yang dipulihkan hanyalah legitimasi perusahaan, bukan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sebaliknya, apabila APP Group mampu membuktikan bahwa pendekatannya telah bergeser dari sekadar mengelola konflik menuju penyelesaian konflik yang sesungguhnya melalui pengakuan hak, pemulihan akses terhadap sumber daya alam dan pemulihan hubungan yang setara dengan masyarakat, maka Remedy Framework akan menjadi bukti bahwa pemulihan dapat diwujudkan.
Pada akhirnya, esensi remedy bukanlah memulihkan reputasi perusahaan, melainkan memastikan bahwa setiap masyarakat yang terdampak memperoleh keadilan, kepastian hak, dan pemulihan yang nyata.
Itulah ukuran sesungguhnya dari kredibilitas APP Group, sekaligus ujian bagi integritas FSC dalam memastikan bahwa standar pemulihan tidak berhenti sebagai janji, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi masyarakat.(*)