Laporan 5 Korporasi Terkait Karhutla oleh Jikalahari Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli

Redaksi Redaksi

PEKANBARU - Satu tahun setelah dilaporkannya dugaan tindak pidana lingkungan hidup kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan lima korporasi (Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), kasus tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan ahli pidana.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

(SP2HP) yang diterima Jikalahari, penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli, memeriksa ahli dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BRIN serta sejumlah saksi.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, Rabu (5/8/2026) menuturkan, pihaknya mengapresiasi perkembangan tersebut. Tahap ini, kata Okto Yugo merupakan tahapan penting.

"Pengalaman penanganan SP3 terhadap 15 korporasi karhutla pada 2016 lalu, bahwa pendapat ahli pidana pernah menjadi salah satu dasar penghentian penyidikan" kata Okto Yugo.

Atas dasar itu, Jikalahari mendesak agar proses penyelidikan kasus ini segera dituntaskan. Jikalahari mengingatkan Polda Riau cermat memilih ahli pidana.

Penegakan hukum, kata Okto Yugo harus berpijak pada scientific evidence, fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bukan mengulang pendekatan yang pernah menuai kritik publik" tegasnya.

Ada dua poin penting yang diungkapkan Jikalahari dalam kasus ini. Pertama, mendesak Polda Riau segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap lima korporasi HTI apabila alat bukti telah terpenuhi.

Kedua, memilih ahli pidana yang independen, objektif, dan memiliki kompetensi di bidang hukum lingkungan hidup.

"Tidak menggunakan pendekatan yang pernah menjadi dasar SP3 terhadap 15 korporasi pada 2016," tukas Okto lagi.

Jikalahari menekankan, Korban kabut asap akjbat Karhutla berhak mendapatkan keadilan. Penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh kembali berhenti di tengah jalan.

Diketahui, pada 4 Agustus tahun lalu Jikalahari melaporkan lima korporasi HTI ke Polda Riau. Lima korporasi tersebut yakni PT Arara Abadi di Kabupaten Rokan Hilir, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) Dumai,

PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri Kabupaten Kampar dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) di Pelalawan.

Korporasi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla serta pencemaran lingkungan seluas total 179 hektare di dalam areal konsesi perusahaan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini