Sekda Gelar Rapat Evaluasi LPPD 2013

LPPD 2013 Kabupaten Siak Rangking 3
Redaksi Redaksi
Sekda Gelar Rapat Evaluasi LPPD 2013
Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi
SIAK, riaueditor.com - Sekdakab Siak Drs H Tengku Said Hamzah, M.Si didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Drs H Fali Wurendarasto, M.Si menggelar rapat evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) yang dihadiri sejumlah Kepala Dinas, Kantor, dan Badan yang ada dilingkungan Pemkab Siak, Rabu (12/2).

Sekda mengatakan, dari hasil pertemuan yang berlangsung pada beberapa waktu lalu, yang membahas masalah Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau, Tahun 2013, dari LPPD yang disampaikan tersebut belum semuanya lengkap, dan masih terdapat sejumlah data yang harus dilengkapi serta diperbaki lagi, oleh sebab itu untuk Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2013 ini, harus lebih baik dan lebih sempurna lagi," ungkap Sekda.

merujuk kepada Undang-Undang No 32 dan Peraturan Pemerintah serta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan kepada seluruh Kabupaten Kota se Indonesia, bahwa hasil evaluasi LPPD Kabupaten Siak tahun 2009-2010. Kabupaten Siak berhasil masuk keperingkat 5 besar. Dan untuk tahun 2011 Kabupaten Siak berhasil naik peringkat dengan menduduki Rangking 1 se-Provinsi Riau, Tapi di tahun 2013 kemarin, Kabupaten Siak LPPDnya turun keperingkat 3.

Turunya hasil LPPD Kabupaten Siak pada tahun 2013 lalu, hal ini dikarenakan terdapatnya sejumlah data yang belum akurat, seperti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak mencantumkan, Nama Tempat dan Alamat kepada pemilik IMB tersebut. Selanjudnya ada juga LPPD tersebut tidak memiliki skor nilai akibat Tidak Di Isi (TDI), beberapa poin inilah, yang menyebabkan rangking LPPD Kabupaten Siak merosot dan turun keperingkat 3.

Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyampaikan Laporan kegiatannya, harus lebih lengkap, valid dan lebih terperinci, sebab hal ini sangat penting sekali bagi LPPD tersebut, jika tidak nantinya akan berdampak kepada Pemerintah Daerah, dan Bupati kita bisa saja diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat, karena itu data LPPD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD harus lebih lengkap dan tersusun secara sempurna, tandasnya.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini