Rp30 Juta Untuk Tunjangan Dewan, Zulkarnain: DPRD Itu Penyelenggara Negara

Redaksi Redaksi
Rp30 Juta Untuk Tunjangan Dewan, Zulkarnain: DPRD Itu Penyelenggara Negara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Zulkarnain
PEKANBARU, riaueditor.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Zulkarnain menyebutkan Anggota DPRD itu bukanlah pejabat Negara namun merupakan penyelengara. Untuk itu, mengenai rencana pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan mobil dinas harusnya mencari alternatif lain seperti menyewa sehingga pemerintah daerah tidak terbebani lagi nantinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Zulkarnain saat membuka acara Semilokakoordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dan deklarasi laporanharta kekayaan calon kepala daerah di Gedung daerah Pemprov Riau. Dikatakannya, ia tidak ingin berkomentar banyak mengenai rencana tunjangan mobil dinas dan perumahan anggota DPRD Riau sebesar Rp30 juta tersebut.

"Idealnya itu, berikan saja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dewan sesuai tingkatannya," kata Zulkarnain, Rabu (2/12).

Tapi agar Pemda atau Negara tidak terbebani, sewakan saja karena jika dibeli dalam pengalaman aset selalu bermasalah. Sebab, menurutnya, anggota DPRD itu bukan pejabat negara tetapi melainkan penyelenggara negara. "Beda dengan DPR itu adalah pejabat Negara," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumhya, usulan DPRD Riau untuk peningkatan tunjangan perumahan bagi anggota dari sebelumnya Rp19 juta menjadi Rp30 juta per bulan pada tahun anggaran 2016 masih dalam kajian. Sebab Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman meminta agar kenaikan tersebut dinilai terlebih dahulu melalui tim apraisal.

Demikian disampaikannya  Plt Gubernur Riau, ArsyadjuliandiRachman kepada wartawan. Dikatakannya, berbagai pihak tengah dilibatkan sebagai tim apraisal untuk mengkaji dan menilai kenaikan tunjangan bagi anggota dewan tersebut.  Khususnya untuk tunjangan perumahan.

"Tunjangan perumahan dewan sedang dikaji, dan dilakukan oleh apraisal. Mekanisme dan prosedurnya kita ikuti," kata Plt Gubri.

Selain itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga masih terus melakukan kajian dan pembahasan. Di mana diterangkan Plt Gubri melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Biro Hukum dan Inspektorat dari Pemprov Riau.

Apraisal dilakukan, kata Plt Gubri, penting supaya penilaian terhadap usulan peningkatan dan penambahan tunjangan tersebut benar-benar diketahui sesuai dengan keperluan.

"Apraisal bersama instansi internal Pemprov Riau dan eksternal nanti dilibatkan juga. Untuk menilai kepatutan dan kewajaran atas usulan kenaikan tunjangan tersebut," jelasnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini