Rehab Rumah Terbengkalai, Dana Stimulan Hanya Cair 50%

PPTK: Sisanya tidak bisa dicairkan
Redaksi Redaksi
Rehab Rumah Terbengkalai, Dana Stimulan Hanya Cair 50%
images
RENGAT, riaueditor.com - Masyarakat Sungai Beringin merasa kecewa, pasalnya Dana Rehab Rumah (Stimulan) Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2013 yang seharusnya diterima masyarakat senilai Rp 7 juta hanya dibayarkan Rp 3 Juta saja, hal ini tentu menjadi pertanyaan masyarakat.

Kepala Desa Sungai Beringin Suwito dihubungi via selulernya Kamis (9/1) mengatakan bahwa Rehab Rumah dari Dana Stimulan yang berjumlah 109 unit Rumah itu untuk tahun 2013 ini baru Rp. 3 Juta per unit yang bisa kita salurkan, dan merupakan pencairan tahap pertama saja.

Menyangkut adanya salah satu rumah warga yang ambruk itu tidak termasuk didalam Dana Stimulan, akunya.

Kita, sambungnya, akan mengusulkan kembali pada tahun 2014 mendatang sekaligus mengusulkan RLH (Rumah Layak Huni) terhadap Rumah-rumah yang tidak mampu diperbaiki melalui Dana Stimulan, "Ada beberapa rumah yang mengalami rusak parah yang tidak mungkin mampu diperbaiki melalui dana stimulant kita usulkan melalui Pembangunan Rumah Layak Huni", jelas Kades.

Sementara itu PPTK Rehab Rumah Dinas Pu Kabupaten Inhu, Efri Maryoni dijumpai di ruang Kerjanya Kamis (9/1) menjelaskan bahwa munculnya Dana Stimulan terhadap Desa adalah berdasarkan dari Usulan Desa yang bersangkutan.

Untuk Desa Sungai Beringin pada Tahun 2013 yang lalu pihak Desa mengusulkan sebanyak 109, berdasarkan hal tersebut Tim Verifikasi Lapangan melakukan Verifikasi terhadap usulan tersebut guna mengetahui apa saja yang dibutuhkan terhadap rumah-rumah yang diusulkan tersebut, dengan batasan Dana sebesar Rp. 7 juta per rumah.

Setelah Verifikasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Desa mengajukan Kontrak kepada Dinas PU guna Pencairan Dana Tahap I sebesar 50%, itu artinya tiap rumah mendapat Dana Awal sebesar Rp. 3,5 Juta, setelah Progres sebesar 50% tercapai barulah akan dilakukan pencairan Dana tahap II, Jelasnya.

Jika hingga batas Waktu yaitu tanggal 20 Desember 2013 Progres Pelaksanaan dari Dana tersebut tidak tercapai maka dana yang 50% sisanya tidak akan bisa dicairkan, itu artinya pihak UPK tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan, sementara itu Dinas PU dalam hal ini hanyalah bertugas untuk melakukan Verifikasi terhadap Rumah-rumah yang diusulkan oleh Desa, tandasnya.(Al)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini