Proses Lelang Terkendala Satker Belum entry RUP

Redaksi Redaksi
Proses Lelang Terkendala Satker Belum entry RUP
JUL/riaueditor.com
Harisman Kabag Aset Setdakab Pelalawan sekaligus Ketua ULP.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Hingga pertengahan Februari ini masih banyak satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Pelalawan yang belum entry Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Sementara dasar pelelangan yang akan dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah RUP yang sudah dientry Satker terkait.

"Jika Satker sudah mengentry RUP ke SiRUP, kita akan menyiapkan semua proses untuk dilelang, dan kami hanya akan menunggu konfirmasi kelengkapan administrasi dinasnya saja. Jika sudah siap, kita akan lakukan pelelangan," jelas Kepala Bagian Asset Setdakab Pelalawan, yang juga ketua ULP kabupaten Pelalawan Harisman, senin (17/2).

Menurut Harrisman, sekitar 30-an tenaga teknis untuk pokja-pokja ULP sudah disiapkan. Artinya, ULP Pelalawan memang sudah siap untuk melakukan semua pelelangan pengadaan barang dan jasa diseluruh Satker.

"Seluruh pengadaan barang dan jasa pelelengannya melalui ULP, yang diumumkan di LPSE. Kecuali untuk paket yang nilainya dibawah Rp200 juta untuk barang dan jasa, dan dibawah Rp50 juta untuk konsultan yang akan tetap dilaksanakan Satker terkait," jelasnya.

Hingga tanggal 14 kemarin kata Harrisman, baru sekitar 200 pengadaan barang dan jasa diberbagai satker yang sudah dientry ke SiRUP. Ia juga menghimbau agar Satker segera mengentry RUP ke SiRUP secepatnya, agar proses lelang bisa segera dilakukan.

"Jika nantinya sudah siap, kita hanya tinggal konfirmasi kembali ke Satker terkait mengenai kesiapan administrasinya misalkan HPS, gambar dan lainnya. Jika satker sudah siap, kita akan melakukan rapat untuk menentukan pokja-pokjanya, kemudian lelang secara terbuka melalui LPSE akan kita lakukan," papar Harrisman.

Harrisman juga menyebutkan, meski dirinya merupakan ketua ULP, namun ia tidak memiliki wewenang untuk menentukan pemenang pelelangan. "Masalah itu murni wewenang pokjanya nanti," katanya, sembari memperlihatkan berkas yang menyebutkan, keputusan Pokja ULP tidak bisa diintervinsi oleh ketua ULP.

"Sebetulnya ketua ULP bisa menjadi anggota Pokja, jika memenuhi syarat, misalnya memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa," katanya, namun ia mengaku belum memiliki sertifikat tersebut. Untuk sementara, tambahnya, sebelum menjadi SOTK di lingkungan Pemda Pelalawan, ULP masih berkantor disalah satu ruangan dilantai 3 kantor Bupati Pelalawan, tandasnya.(Jul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini