Mewujudkan Pasir Penyu Menjadi Kota Madya

Redaksi Redaksi
Mewujudkan Pasir Penyu Menjadi Kota Madya
RENGAT, riaueditor.com - Keinginan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mewujudkan Pasir Penyu menjadi kota ‎sesuai Daerah Otonomi Baru (DOB) bukanlah hanya sebatas asa, namun keinginan tersebut dapat terwujud dalam bentuk nyata.

Sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas tertuang bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat Pasir Penyu Adli Juran, Selasa (5/1/16).

"Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) tersebut meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah," ujarnya.

Diungkapkannya bahwa persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal, sementara persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. ‎

"Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam ‎pasal 34 ayat (2) bahwa paling sedikit 5 Kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten dan paling sedikit 4 Kecamatan untuk pembentukan daerah kota," terangnya.

Jadi sudah sangat memungkinkan untuk Pasir Penyu menjadi sebuah kota berdasarkan undang-undang ini, langkah awal untuk menjadikan suatu daerah otonomi baru kota Pasir Penyu yang pertama adalah aspirasi masyarakat segala komponen, baik pemuka masyarakat, ulama, cerdik pandai dan partai politik.

"Aspirasi ini disampaikan ke DPRD, diplenokan DPRD dan disetujui DPRD untuk kemudian rekomendasi Bupati. Itu syarat-syarat yang harus dilakukan," tegasnya.

Terbentuknya daerah kota Pasir Penyu ini nantinya akan membuka peluang pekerjaan agar anak negeri dapat mengabdi di negeri sendiri sebagai PNS, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Agar inkam perkapitanya meningkat.

"Dengan adanya daerah kota Pasir Penyu ini akan mempercepat pertumbuhan daerah dengan membuka isolasi-isolasi desa, agar tidak ada lagi desa tertinggal. Serta pembentukan daerah kota Pasir Penyu ini dananya berasal dari APBN dan tidak mengganggu dana Kabupaten Inhu sebagai Kabupaten induk‎," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini