DPPKAD Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga

Redaksi Redaksi
DPPKAD Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga
rls
Sosialisasi penyaluran dana hibah dan bansos untuk organisasi,lembaga,dan LSM
SELATPANJANG, riaueditor.com - Guna memberikan pemahaman tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberian dana Hibah Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 dan UU No 23 Tahun 2014.  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi tata cara penyalurannya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh SKPD Se-Kabupaten Meranti, Instansi terkait serta organisasi, lembaga di Kabupaten Meranti penerima dana Bansos dan Hibah, bertempat di Hotel Grand Meranti, Selasa (21/10). Turut hadir Kepala DPPKAD Bambang Suprianto dan pembicara Jimy Racido Kasi Kemendagri Wilayah I Sumatera Serta Muroto.

Dalam pemaparannya, kedua nara sumber dari Kemendagri itu menegaskan, bahwa pemberian dan hibah hanya dapat diberikan jika anggaran Pemda sudah memenuhi anggaran wajib dicontohkan seperti anggaran untuk Pendidikan 25 persen, Kesehatan 10 persen dan lainnya yang diatur undang-undang.

" Jika belum memenuhi pengeluaran wajib, maka penyaluran dana hibah tudak boleh dilakukan," ujar Jimy sesuai aturan yang mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012.

Menurut Jimy, dana Hibah dan Bansos harus bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tidak bisa diberikan secara terus menerus atau setiap tahun kecuali dalam keadaan tertentu. Dan yang terpenting kepada Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sesuai UU No. 23 Tahun 2014.

"Penerimanya harus lembaga dan organisasi yang berbadan hukum Indonesia serta berdiri paling tidak selama tiga tahun, dengan artian selama organsiasi itu berdiri sudah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat jangan ujuk-ujuk mendirikan terus minta bantuan, itu tidak boleh," jelas Jimy lagi.

Selain itu juru bicara lainnya, Muroto mengatakan penerima Hibah dan Bansos selain telah memberikan kontribusi nyata harus berdomisili di lingkup Pemda bersangkutan. Bagaimana penyaluran bagi organiasi TNI, Polri dan sejenis..?, seperti dikatakan Muroto, aturan yang melekat pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012 bersifat mengikat, bagi TNI, Polri penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan secara langsung tapi harus melalui Rekening Umum Kas Daerah ke Rekening Umum Negara di Kementerian Keuangan yang nantinya baru dikirim ke Rekening Polres, Kodim atau lainnya yang mengajukan bantuan.

Sementara itu, Kepala DPPKAD, Bambang Suprianto mengatakan banyak usulan dana Hibah dan Bansos khususnya yang berasal dari masyarakat di Kecaman banyak yang tidak memenuhi administrasi sesuai dengan ketentuan UU, parahnya lagi rekomendasi usulan dana itu justru berasal dari Camat sendiri. Jadi untuk kedepan ia menghimbau kepada Camat dapat memahami dengan baik aturan pengusulan dana Hibah dan Bansos serta bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.

" Khususnya Camat dapat mensosialisasikan karena tak sedikit rekomendasi itu berasal dari Kecamatan. Saat ini sudah banyak masuk ke DPPKAD namun setelah diperiksa ternyata tidak berbadan hukum," kata Bambang.

Pada kesempatan itu juga digelar sesi tana jawab dari peserta kepada Narasumber, diantara yang bertanya adalah Ketua YLKI Mulyono yang menanyakan kelayakan YLKI mendapat dana bantuan tersebut. Menurut Muroto dari Kemendagri, YLKI dan lembaga yang dibentuk oleh pusat, idealnya diberikan bantuan dari dana APBN jika tidak barulah dari APBD Daerah, dan jika diajukan dari APBD harus berbentui usulan program yang tidak bisa digunakan untuk program lainnya diluar peruntuan. "Jika tidak digunakan maka harus dikembalikan lagi kepasa kas daerah," paparnya.

Begitu juga dalam hal penyaluran dana yang merupakan program dari SKPD terkait, tetap mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 san Permendagri No. 39 Tahun 2012 dimana harus melalui Proses Penganggaran Belanja Hibah yang Direncanakan, baik yang berbentuk barang maupun uang.  Proses yang dimaksud yakni dimulai dari usulan Kepala Daerah, SKPD terkait yang melakukan rekomendasi dan pertimbangan dan masuk kedalam KUA/ PPAS.

"Jadi tidak bisa dianggarkan secara glondongan, jika tidak maka tidak boleh dicairkan, jangan ngakali aturan dan mencari celah yang bakal berujung masuk sel," tegas Muroto. (rls).

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini