Bupati Kampar: Kepala Desa Mesti Memahami Tupoksinya

Redaksi Redaksi
Bupati Kampar: Kepala Desa Mesti Memahami Tupoksinya
sy/riaueditor.com
Bupati Kampar Jefry Noer ketika menandatangani MoU tentang Pelatihan Untuk APDESI bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Mahyudin Yusdar acara Pelatihan Implementasi Undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik untuk asosiasi Pemerintahan Desa
SIAK HULU, riaueditor.com - Kepala Desa harus menjadi manusia yang unggul di Desanya, Kepala Desa mesti memiliki jiwa Entrepreneurship, dan Kepala desa Wajib mengerti dengan Tugas pokok dan posisi, karena Kepala Desa adalah perpanjangan tangan Pemerintah Daerah.

Ada dua konsekuensi dari seorang pemimpin adalah masuk Sorga atau masuk neraka, karena apabila menjadi pemimpin yang amanat, maka imbalannya Sorga, tapi apabila jabatan Kepala Desa dijadikan Berkah, ganjarannya adalah Neraka Jahanam. Kemajuan Kabupaten Kampar terletak dipundak Kepala Desa, apabila Kepala Desa sudah bagus dalam memimpin Desa, maka Bupati atau Pemerintahan Daerah tinggal memberikan arahan.

Demikian Bupati Kampar Jefry Noer ketika membuka Pelatihan Implementasi Undang-undang tentang keterbukaan Informasi Publik untuk asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Kecamatan Siak Hulu, Kamis (26/5).

Dikatakan, bahwa Kepala Desa juga merupakan “Bupati Kecil”, majunya Desa terletak kepada seorang Kepala Desa, Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan Bupati, setiap program Pemerintah disampaikan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Kepala Desa jangan membuat program sendiri, ikuti dan aplikasikan seluruh program pemerintah didesanya. Adanya Program Lima Pilar Pembangunan Kabupaten Kampar, seperti Peningkatan Akhlak dan moral Kepala Desa, dan yang kedua adalah Peningkatan Perekonomian Masyarakat ujarnya.

Kepala Desa musti meningkatkan perekonomian dirinya terlebih dahulu, mustahil apabila Kepala Desa tidak mapan ekonomi mampu mensejahterakan masyarakat, ungkapnya.

Jadilah Kepala Desa yang entrepreneurship, tidak hanya mengandalkan penghasilan dari desa saja, tetapi mampu menghasilkan dan menciptakan peluang kerja di desanya. Kepala Desa menegakkan Perda Wajib mengaji, karena selama ini Kabupaten Kampar sebagai sorganya  peredaran Narkoba, hanya dengan Perda Maghrib Mengaji keluarga kita terhindar dari Penyalahgunaan Narkoba.

Awasi Masyarakat dan keluarga untuk terhindar dari Penyalahgunaan Narkoba di Desa dan Kepala Desa harus meningkatkan Sumber daya manusia, perbanyak ilmu pengetahuan demi kemajuan Desanya ujar Jefry Noer.

Untuk Pilar keempat yakni peningkatan Kesehatan, Kepala Desa hendaknya sesekali meninjau Pustu (Puskesmas Pembantu), Karena Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kampar memiliki Program Puskesmas 24, maknanya pelayanan kesehatan 24 jam, fungsi Kepala Desa adalah memantau pelaksanaan Program itu.

Dalam pilar kelima yakni Peningkatan Infrastruktur, Kepala Desa musti juga memantau perkembangan Musrembangdes kepada Badan Pemerintah Daerah (BAPEDA), pantau terus hasil Musrembangdes yang dibawa ke Pemerintah Daerah.

Kepala Desa harus memahami Tupoksinya, apalagi dengan adanya pelatihan tentang keterbukaan Informasi Publik, saat ini Desa sebentar lagi memiliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), diharapkan ada 100 Bumdes di Kabupaten Kampar ini.

Diakhir Sambutannya Jefry Noer mengatakan kegiatan ini merupakan berasal dari pembiayaan dari dana pemerintah dan juga berarti dana masyarakat, dirinya meminta kesungguhan peserta dalam mengikuti pelatihan ini, pungkasnya.

Sementara itu, Mahyudin Yusdar yang juga sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau dalam sambutannya menyampaikan sejak tahun 2008 telah memasuki era keterbukaan dengan di sah kan melalui UU Nomor 14 tahun 2008, hal ini menegaskan keterbukaan Informasi kepada publik.

Ditambahkannya Informasi tidak semuanya harus diketahui publik, ada yang boleh diketahui publik melalui batasan tertentu atau Yang biasa disebut limited acess.

Seorang aparatur Pemerintah khususnya untuk kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakatnya,  kewajiban Bupati memberikan teguran, ujarnya.

Harapan Komisi Informasi Provinsi Riau adalah membuat MOU untuk memberikan pelatihan kepada Kepala Desa agar mengerti terhadap Undang-undang yang berlaku, ungkap Mahyudin Yusdar.

Ada 5 desa yang ada dikabupaten Kampar yang dipilih untuk menjadi Contoh Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Provinsi Riau, Paparnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini