BPD Desa Adukan Temuan Penyimpangan Kades Tanah Datar Kepada Bupati Inhu

Redaksi Redaksi
BPD Desa Adukan Temuan Penyimpangan Kades Tanah Datar Kepada Bupati Inhu
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu melalui Surat Nomor: 001/BPD-TD/SA/ll/2016 membuat pengaduan kepada Bupati Inhu melalui Bapemas Pemdes Kabupaten Inhu.

Parianto selaku Ketua BPD Desa Tanah Datar menyatakan bahwa berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 25, Pasal 55 (c) dan Pasal 61 (a) BPD Tanah Datar melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa Tanah Datar Tahun 2015.

"Dalam rapat tersebut ditemukan berbagai hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dan wewenang yang terangkum dalam 5 poin," katanya.

Poin pertama yaitu penggunaan dana APBN untuk bantuan bangunan TK sebesar Rp 100.383.112 yang terealisasi hanya Rp 81.383.112, hal yang sama juga terjadi terhadap bantuan pembangunan MA sebesar Rp 47 juta yang terealisasi hanya Rp 35 juta.

"Bantuan dana sosial terjadi pemotongan oleh Kades yaitu Bantuan Kesenian Rp 2,5 juta yang dibayar hanya Rp 2 juta, bantuan rebana Rp 1,2 juta yang diserahkan hanya Rp 1 juta dan bantuan guru ngaji Rp 500 ribu yang diserahkan hanya Rp 400 ribu," paparnya.

Selain itu Kades Tanah Datar Dwi Rismawati juga melakukan pemberhentian terhadap Samun selaku Kaur Pemerintahan dan menggantinya dengan Muslimin yang tak lain adalah Suami dari Kades Dwi Rismawati.

"Hal ini dinilai telah mencederai semangat anti nepotisme masyarakat," ujarnya.

Kades juga melakukan pengangkatan terhadap Kepala Dusun yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 50 Ayat 1 (a) dimana Aparat Desa berpendidikan paling rendah SMU sederajat.

"Ditemukan aparat Desa yaitu Hadi Suparman, Hadi Setiono dan Muzafaruddin yang tidak memenuhi kriteria tersebut dimana ketiganya hanya berpendidikan SD," ujarnya lagi.

Yang terakhir adalah terjadinya perubahan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa sepengatuahan BPD, tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapemas Pemdes Inhu Drs H Suratman belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait hal ini, ketika ditemui di Kantornya di Jalan Indragiri Komplek Perkantoran Inhu Selasa (23/2) sedang tidak ada ditempat. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini